TRIBUNJAKARTA.COM - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrinan Salmanan atau yang disapa Dinan Fajrina membocorkan isi chatnya dengan sang suami.
Chat di aplikasi WhatsApp tersebut terjadi sebelum Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pada Rabu (9/3/2022).
Sekedar informasi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex.
TONTON JUGA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Sementara itu, di media sosialnya, Dinan Fajrina membeberkan isi percakapannya dengan Doni Salmanan.
Pantauan TribunJakarta.com, Dinan Fajrina menulis kontak WhatsApp Doni Salmanan, "Cintamatiku".
Baca juga: Terkuak 4 Alasan Mengapa Doni Salmanan Langsung Ditahan Usai Diperiksa, Salah Satunya Takut Kabur
Dalam percakapan tersebut, terlihat Doni Salmanan selalu mengingatkan istri yang baru ia nikahi 3 bulan itu untuk salat dan berdzikir.
"Jangan lupa Solat sayang"
"Solat sama Dzikirnya jangan ketinggalan"
Tak cuma itu, Doni Salmanan juga tampak kerap meminta Dinan Fajrina untuk mendoakannya.
Baca juga: Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pencucian Uang, Dinan Istri Doni Salmanan Tabah: Kita Bisa Melalui Ini
"Doain terus"
"Kamu doain aku terus sayang"
"Doa istri itu mustajab pisan"
Dinan Fajrina lalu mengatakan, selama menjadi istri Doni Salmanan, pria yang disebut Crazy Rich Bandung itu tidak pernah menuntutnnya apa-apa.
Baca juga: Apakah Masih Mau dengan Doni Salmanan Jika Tak Kaya Lagi? Jawaban Dinan Fajrina Diledek Irfan Hakim
"Setiap saat cuma ngingetin, salat, dzikir, doa aja, dan minta restu izin,
Enggak pernah nuntut apa-apa dari istri," tulis Dinan Fajrina.
Atas peristiwa yang menimpa Doni Salmanan, Dinan Fajrina menilai hal tersebut terjadi karena Tuhan sangat sayang dengan suaminya.
"Allah cinta kamu banget sayang, Bismillah," tulis Dinan Fajrina.
Terancam 20 Tahun Penjara
Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Kini, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ia menuturkan Doni Salmanan terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan!
"Yang bersangkutan dijerat beberapa pasal berlapis ada UU ITE, ada KUHP, ada UU TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Dijelaskan Ramadhan, pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga telah melakukan sejumlah penyitaan dari tangan Doni Salmanan.
Di antaranya akun Youtube hingga bukti transfer yang diduga terkait kasus Quotex.
Baca juga: Gaya Nyentrik Doni Salmanan Saat Diperiksa di Bareskrim Polri, Pakai Sepatu Nike Air Jordan Putih
"Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex, ada satu bundel mutasi rekening bank atas nama tersangka, ada bundel bukti transfer deposit draw, satu flashdisk file hasil download video YouTube king Salman," ujarnya dia.