Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan menyindir Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan banding atas vonis mengeruk Kali Mampang.
Ia pun menyebut Anies mulai menunjukan karakter aslinya sebagai pemimpin yang lebih mementingkan citra ketimbang kerja nyata.
"Pak Anies yang diminta dua hal yang memang sudah menjadi tugasnya, keruk dan buat turap di Kali Mampang. Kami paham, banding itu haknya pak Anies, tapi kasihan aja warga," ucapnya dalam keterangan tertulis.
"Ini menunjukkan, beliau lebih peduli citra sebagai gubernur daripada menuntaskan kerjanya," tambahnya menjelaskan.
Anggota Komisi D DPRD DKI ini pun menilai komitmen Anies dalam mengatasi masalah banjir di ibu kota sangat rendah.
Baca juga: Alasan Anies Banding Hukuman Keruk Kali Mampang, Kabiro Hukum: Hakim Kurang Cermat
Padahal, banjir selama ini selalu menjadi momok bagi warga Jakarta saat musim hujan tiba.
"Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang, sama saja kalau begini, kasihan warga," ujarnya.
Menurutnya, pengalamannya kalah di pengadilan dari sekelompok korban banjir seharusnya jadi pelajaran agar Pemprov DKI segera berbenah.
Ia pun meminta orang nomor satu di DKI ini segera mengevaluasi lagi strateginya dalam mengatasi banjir di ibu kota.
"Saat warga minta pak Anies mengeruk kali, dicuekin. Lalu warga terpaksa menempuh upaya hukum untuk mendesak pak Anies melakukan tugasnya. Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik. Harusnya, evaluasi diri dan strategi," tuturnya.
"Kita bisa nilai komitmen beliau tidak serius, jangan mempermainkan masyarakat pak Anies," tambahnya menjelaskan.
Pembelaan Anak Buah Anies: Tuding Hakim Tak Cermat
Pemprov DKI Jakarta menuding hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak cermat dalam menjatuhkan vonis mengeruk Kali Mampang.
Hal ini diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhana menanggapi banding yang diajukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan tersebut.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Baca juga: Bangunan di Bantaran Kali Mampang Persulit Pengerukan, Sudin SDA Jaksel: Harus Hati-hati
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menilai, majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa aspek pembelaan yang sudah disampaikan pihaknya dalam menjatuhkan vonis.
Apalagi, pengerukan Kali Mampang juga diklaim sudah rampung dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Pengerukan kali di beberapa lokasi sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ujarnya.
Adapun informasi terkait pengajuan banding ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam sistem informasi disebutkan bahwa permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3/2022) kemarin.
"Tanggal permohonan: Selasa 08 Maret 2022. Pemohon banding: Gubernur DKI Jakarta," demikian informasi dalam SIPP PTUN Jakarta dikutip TribunJakarta.com, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Pengerukan Kali Mampang Terkendala Bangunan Milik Warga, Pemprov DKI Harus Jalin Komunikasi
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan segera menuntaskan pengerukan total Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum rampung.
Hal ini tertuang dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian tuntutan warga korban banjir Kali Mampang.
Dari penelusuran TribunJakarta.com di website resmi PTUN Jakarta (sipp.ptun-jakarta.go.id), putusan tersebut dibacakan pada Selasa (15/2/2022) lalu.
Dalam putusan tersebut, orang nomor satu di DKI juga harus membangun turap pada sungai di sekitar wilayah Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Mewajibkan Tergugat (Gubernur Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/2/2022).
Tak hanya itu, Gubernur Anies juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.
Sedangkan, gugatan yang ditolak pengadilan ialah soal kewajiban Anies memberikan ganti rugi akibat banjir senilai Rp1 miliar.
Adapun gugatan ini diajukan oleh 7 orang warga korban banjir Kali Mampang dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Ketujuh warga yang menggugat Anies itu ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, SHanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.
Ketujuh orang ini merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta di awal 2021 lalu.
Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sejatinya sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Gubernur Anies Baswedan pada 5 Maret 2021.
Meski surat itu sudah ditanggapi pada 5 Mei 2021, Gubernur Anies Baswedan nyatanya tidak mengakomodasi permohonan warga.
Kemudian, mereka juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Gubernur Anies pada 9 April 2021.
Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebut bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.
Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021 lalu.