Cerita Kriminal

Kejinya Penyiksaan di Kerangkeng Langkat: Orang Penting Terlibat, Korban Disiksa Tak Seperti Manusia

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerangkeng berisi manusia di belakang rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. LPSK mengungkapkan hasil investigasinya terhadap kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan hasil investigasinya terhadap kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Ternyata, bukan hanya kerangkeng yang tidak manusiawi, di dalamnya juga terjadi sederet penyiksaan bengis terhadap penghuninya.

Bahkan penyiksaan dilakukan sampai penghuni meninggal dunia.

Bukan hanya penyiksaan, temuan LPSK juga menguak pihak-pihak yang terlibat dari berjalannya kerangkeng manusia penuh kebiadaban itu.

Dengan jelas, LPSK menyebut ada keterlibatan sejumlah anggota TNI dan Polri termasuk berpangkat perwira.

Sederet Penyiksaan

Baca juga: Sederet Penyiksaan Bengis di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Oknum TNI dan Polri Diduga Terlibat

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, mengatakan, pihaknya menemukan adanya tindak pidana meliputi penganiayaan, penyiksaan, perbudakan, merendahkan martabat di kerangkeng Terbit Rencana.

Tindak pidana perdagangan orang hingga penistaan agama diduga melibatkan banyak pelaku mulai dari Terbit, pihak sipil, pegawai negeri sipil (PNS), hingga oknum anggota TNI-Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu (kanan) dan Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan saat memberi keterangan terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati non aktif Langkat, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

"Kami buat dua kategori, penganiayaan sedang dan berat. Ini semua korban, semua orang dalam kerangkeng itu mengalami kekerasan," kata Edwin di kantor LPSK, Rabu (9/3/2022).

Penganiayaan ringan seperti ditampar, ditendang, dipaksa tidur beralas daun yang menyebabkan gatal, kepala diinjak, disiram air garam, hingga dibenamkan ke dalam kolam ikan.

Sementara penganiayaan berat mencakup dipukul menggunakan selang kompresor, kunci inggris, batu, balok, palu, tubuh diteteskan plastik yang dibakar, disundut rokok, disetrum.

"Ada korban cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar didada. Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada. Jari dipukul pakai palu sampai terbelah jarinya," ujarnya.

Kondisi di salah satu ruangan tahanan pribadi milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (26/1/2022) (Tribun Medan/Fredy Santoso)

Kemudian ada korban yang mengalami pincang karena kaki dilempar ganco, gigi tanggal empat, jari kaki kanan dan kiri cacat karena didudukkan pada kursi besi, kemaluan disundut rokok.

Akibatnya belasan korban mengalami gangguan jiwa, stres lantaran setiap hari disiksa, diperbudak sebagai buruh dengan jam kerja nyaris 24 jam, dan diberi makan tidak layak.

Penyiksaan juga mengakibatkan sejumlah korban meninggal, dan biadabnya ada jenazah yang dimandikan dengan air kolam ikan oleh 'pengurus' kerangkeng lalu dikafankan begitu saja.

Halaman
123

Berita Terkini