Tak Berkutik, Kolonel Priyanto Akui Habis Ngamar dengan Teman Wanita Sebelum Lakukan Aksi Nekatnya

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak Kolonel Inf Priyanto yang dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perkara tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila dan Handi Saputra di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tak berkutik, Kolonel Priyanto mengakui bahwa dirinya baru saja ngamar dengan teman wanitanya di hotel sebelum dia terlibat kecelakaan dan membuang sejoli di Nagreg, Jawa Barat ke Sungai Serayu di Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu diakui Kolonel Priyanto di persidangan yang mendengar kesaksian Kopda Andreas Dwi Atmoko.

Dalam persidangan, Kopda Andreas menjelaskan kronologi dari bagaimana dirinya diajak ke Kolonel Priyanto sampai akhirnya membuang sejoli yang ditabraknya di Nagreg, Jawa Barat.

Baca juga: Saya Punya Keluarga Permohonan Kopda Andreas atas Instruksi Jahat Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg

Kata Kopda Andreas, dia dan seorang sopir lainnya, Koptu Ahmad Soleh, diminta mengantar Kolonel Priyanto dari Yogyakarta menuju Jakarta karena Priyanto karena harus menghadiri rapat intel.

Mereka memutuskan berangkat dari Yogyakarta menuju Jakarta menggunakan jalur via Bandung.

Pasalnya, di Cimahi, Jawa Barat, Kolonel Priyanto menjemput teman wanitanya bernama Lala.

Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022) (Tribun Jakarta/Bima Putra)

"Dari Yogya menuju Jakarta lewat Bandung, mampir ke tempat Saudari Lala," kata Andreas di ruang sidang.

Sosok Lala

Ketua majelis hakim lalu menanyakan kepadanya siapa Lala.

Andreas kemudian menjelaskan bahwa Lala adalah teman wanita Kolonel Priyanto.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah Kolonel Priyanto masih memiliki istri sah atau tidak.

"Tadi waktu di rumahnya, terdakwa ada istrinya?" tanya ketua majelis hakim kepada Andreas.

"Siap, ada," jawab Andreas.

Baca juga: Soal Ini Bikin Nangis Penabrak Sejoli Nagreg, Kala Rasa Kemanusiaan Terkalahkan Hirarki Jabatan

Lala kemudian ikut ke Jakarta selama Kolonel Priyanto mengikuti kegiatan rapat intel.

Andreas mengungkapkan, saat menginap di sebuah hotel di Jakarta mereka berempat tidur di dua kamar di mana Andreas bersama Ahmad, dan Priyanto bersama Lala.

"(terdakwa) Dengan saudari Lala," jawab Andreas ketika ditanya hakim.

Selama perjalanan dari Jakarta menuju Cimahi untuk mengantar Lala pulang, kata Andreas, mereka juga sempat menginap di hotel.

Ada satu pertanyaan dari majelis hakim yang membuat Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjadi saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. (Kolase Tribun Jakarta)

Terakhir, mereka juga menginap di sebuah hotel sebelum kecelakaan tersebut terjadi.

"Saksi dua dengan saksi tiga, kemudian terdakwa dengan Lala, begitu lagi?" tanya hakim kepada Andreas.

"Siap," jawab Andreas.

Setelah mengantar Lala pulang ke Cimahi, Andreas, Ahmad, dan Priyanto kemudian menuju Yogyakarta untuk pulang.

Namun dalam perjalanan pulang ke Yogyakarta mereka terlibat kecelakaan dengan Handi dan Salsabila di Nagreg.

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Baca juga: Tangis Kopda Andreas di Pengadilan Militer, Tidak Kuasa Larang Kolonel Priyanto Buang Sejoli Nagreg

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lokasi sidang Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar, Rabu (2/3/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Kolonel Priyanto bingung

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Kolonel Priyanto rupanya sempat membawa mobilnya kembali ke arah lokasi kecelakaan di Nagreg, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan lantaran dirinya bingung untuk membuang Handi Putra dan Salsabila, pasangan sejoli yang ditabrak oleh sopir Kolonel Priyanto di Jalan Raya Nagreg.

Alih-alih membawanya ke rumah sakit, Kolonel Priyanto justru nekat membuang sejoli itu di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

Adapun Kolonel Priyanto mengarahkan mobilnya ke Sungai Serayu berbekal penunjuk jalan dari Google Maps di ponselnya.

Baca juga: Sebelum Buang Sejoli Nagreg ke Sungai, Kolonel Priyanto Nyatanya Habis Ngamar dengan Teman Wanita

Diketahui setelah menolak permintaan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membawa kedua korban ke rumah sakit, Kolonel Priyanto yang menjadi sopirnya untuk membawa Handi mengambil alih kemudi mobil Panther.

Setelah melanjutkan perjalanan, mereka berhenti di sebuah toko karena Priyanto ingin buang air kecil.

Setelah itu, Andreas kembali mengemudikan kendaraan dan Priyanto duduk di kursi penumpang di sampingnya.

Kolonel P tersangka 1 saat jalani rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin (3/1/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Kolonel Priyanto lantas mencari sungai melalu poselnya.

"(Terdakwa) Mencari sungai pakai Google Maps," jawab Andreas menjawab pertanyaan hakim dalam persidangan.

Hakim kemudian menanyakan maksud Kolonel Priyanto mencari sungai lewat Google Maps.

"Untuk membuang," jawab Andreas.

Sebelumnya, Andreas juga mengungkapkan bahwa Priyanto sempat mengungkapkan niatnya untuk membuang Handi dan Salsabila di sungai.

Hal itu terungkap ketika Andreas menanyakan kepada Priyanto tujuannya setelah menolak sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan.

Baca juga: Saya Punya Keluarga Permohonan Kopda Andreas atas Instruksi Jahat Kolonel Priyanto di Kasus Nagreg

"Tujuannya ke mana Bapak? Nanti kita bawa ke sungai di Jawa Tengah," kata Andreas.

Hakim kemudian menanyakan lagi apakah mereka menemukan sungai tersebut.

Sempat masuk perkampungan

Andreas mengatakan pertama mereka tidak menemukan sungai dan masuk ke jalan perkampungan.

Kolonel Inf P saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. (Pendam XIII/Merdeka)

Mereka kemudian kembali ke arah jalan raya menuju Banyumas.

Setelah tiba di Banyumas mereka kemudian melewati Jembatan Serayu yang besar.

Namun, niat mereka untuk membuang Handi dan Salsabila batal karena masih ada sejumlah orang di lokasi.

Andreas kemudian memutar balik kendaraan mereka ke arah Jawa Barat karena bingung.

Tak jauh dari sana, kemudian mereka menemukan jembatan lainnya.

Kendaraan tersebut kemudian diputar arah dan diparkir di tengah-tengah jembatan.

Di sana lah mereka kemudian membuang Handi dan Salsabila ke sungai di bawahnya.

Baca juga: Soal Ini Bikin Nangis Penabrak Sejoli Nagreg, Kala Rasa Kemanusiaan Terkalahkan Hirarki Jabatan

Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.

Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).

Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan Topik Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Berita Terkini