TRIBUNJAKARTA.COM, SEMARANG - Bocah 5 tahun dihabisi oleh calon ayah sambung.
Sedangkan 15 hari kemudian, justru sang ibu yang ditemukan tewas di balik sarung.
Upaya S (32) untuk mencari keberadaan anaknya tak terjawab sampai dia meninggal dunia.
S kehilangan nyawa di tengah upayanya mencari MFA (5) yang sudah lebih dari dua pekan tak diketahui keberadaanya.
Ironisnya, saat meninggal, jasad S justru ditemukan hanya berjarak 50 meter dari tempat jasad MFA ditemukan.
Baca juga: Sangat Dramatis Mata Pak Kombes Pol Berkaca-kaca Ceritakan Aksi Keji Pembunuhan Bidan dan Anaknya
Lokasinya cukup sulit dijangkau karena berada di bawah jembatan Tol KM 425 Susukan, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Penemuan dua mayat pada Minggu (13/3/2022) pukul 07.00 WIB menghebokan warga sekitar.
Jasad pertama yang ditemukan ialah S.
Saat ditemukan kondisi mayat tertutup sarung dan kondisi terikat.
Jasad S sudah mengeluarkan bau busuk karena diduga sudah meninggal dalam beberapa hari yang lalu.
Sekira 50 meter dari jasad S ditemukan pula jasad seorang balita tanpa busana yang ternyata merupakan MFA.
MFA diketahui meninggal oleh tunangan S atau tak lain adalah calon ayah sambungnya, Dony Christiawan Eko Wahyudi (31).
Dibiarkan mati kelaparan
Polda Jawa Tengah mengungkap kematian MFA dan S yang seorang bidan.
Rupanya pasangan ibu dan anak itu dihabisi Dony secara bergiliran.
Baca juga: Getir Calon Pengantin Berselimut Sarung Kotak-kotak Ditemukan Tewas, Anak Kandungnya Tanpa Busana
Awalnya Dony menghabisi nyawa MFA dengan cara tega hingga akhirnya calon anak sambungnya itu meninggal pada 20 Februari 2022.
Dony memukuli, tak memberi makan, lalu menyekap MFA di kamar sehingga anak S itu kelaparan dan mati lemas.
Peristiwa memilukan terhadap anak itu dilakukan di rumah pelaku di Kota Semarang.
Kepada polisi, Dony berdalih dirinya emosi karena MFA disebut sering nakal.
Setelah itu, untuk menghilangkan barang bukti, Dony membuang jasad korban di bawah tol dengan kondisi telanjang.
Adapun kronologi MFA bisa bersama Dony lantaran balita itu memang ditipkan oleh S kepada pelaku selaku calon ayah sambungnya.
Sedangkan S yang sudah beberapa hari tak mendapat kabar MFA terus mencecar calon suaminya itu tentang keberadaan anaknya.
Dony yang panik kemudian meminta korban untuk datang ke Kota Semarang.
Mereka kemudian bertemu di exit tol Sukun, Banyumanik.
Dari Terminal Sukun, mereka berdua datang ke sebuah hotel di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang.
Baca juga: Tangis Tetangga Cerita Sosok Bidan yang Dihabisi Tunangan, Terkuak Ada Perubahan Keseharian Korban
Ketika di hotel itu, kebetulan korban melambaikan tangan dengan seorang pria.
Pelaku sempat menanyakan kepada korban siapa pria itu dan menunjukan sikap yang berbeda.
Rupanya itu menjadi alibi pelaku untuk menghabisi korban.
Rahardjo menyebut, ada dua motif pelaku membunuh calon istrinya itu.
Pertama karena sakit hati atau cemburu karena tersangka dibandingkan dengan teman laki-laki lain dari korban.
Serta alasan utamanya karena Dony ketakutan terus didesak korban yang ingin bertemu dengan anaknya yang telah dihabisi pelaku.
Di dalam hotel itulah, Dony mencekik leher korban hingga S lemas dan tidak bergerak.
Kemudian dia menjerat bidan muda itu menggunakan kerudung hingga meninggal dunia.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan sarung dan dimasukan ke dalam mobil tersangka.
Ketika itu tersangka menggunakan mobil miliknya berupa sedan Mitsubishi Lancer warna hijau lemon pelat K1322BD.
Baca juga: Terungkap Fakta Mayat Bidan dan Bocah 5 Tahun di Tol: Tunangan Cemburu hingga Nekat Dibunuh Bergilir
Korban ditaruh di jok belakang kemudian dibuang di bawah jembatan jalan Tol Semarang-Ungaran, KM 425 pada Senin, 7 Maret 2022 atau sepekan sebelum jasad S dan anaknya ditemukan warga.
Proses pembuangan korban S persis sama dengan pembuangan korban MFA.
"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman.
Tempat pembuangan korban MFA dan Sweetha atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat mengungkap kasus ini, Jumat (18/3/2022).
Sudah dilamar
S sudah dilamar oleh pelaku yang merupakan seorang tenaga kesehatan di Kota Semarang.
Keduanya terlibat cinta lokasi saat menjadi relawan di acara vaksinasi sejak Oktober 2021 atau enam bulan lalu.
Padahal, Dony disebutkan masih berstatus memiliki seorang istri dan satu anak.
Namun, entah S tahu atau tidak kalau nyatanya calon suaminya masih berkeluarga.
Lantaran sudah berhubungan dekat itulah, S percaya menitipkan anaknya kepada sang tunangan.
Siapa sangka, terlalu percaya pada calon suaminya itu justru menjadi awal petaka dari suaminya.
Tak hanya kehilangan buah hatinya, S juga harus kehilangan nyawanya di tangan pria yang disayanginya.
Baca juga: Mau Ketemu Anaknya yang Ternyata Sudah Jadi Tengkorak, Bidan di Wates Berakhir Tragis di Kolong Tol
Berdasarkan keterangan keluarga, korban S dan pelaku Dony Christiawan (DC) sudah bertunangan pada 2021 lalu.
"Sama DC (pelaku) itu tunangan. Tunangan lamaran itu, itu sama keluarga juga sudah dikenalkan," ujar Yuda Rahmanto, kakak sepupu korban saat dihubungi, Jumat (18/3/2021).
Saat itu tunangan dilaksanakan di Yogyakarta.
Meski belum pernah bertemu langsung, namun menurut informasi dari keluarganya tidak ada gelagat yang mencurigakan dari pelaku.
"Bagus e, kalau saya sendiri sama DC itu malah belum pernah ketemu. Kalau kata om-om saya itu ya bagus orangnya, enggak aneh-aneh, katanya," ungkapnya.
Alibi kehilangan
Tindakan yang dilakukan pelaku, membuat Kombes Rahardjo yang sudah banyak mengungkap kasus kejahatan sampai menahan tangis.
Hal itu karena sadisnya kejahatan Dony.
Apalagi Dony sampai berakting membuat laporan kehilangan seolah dia menjadi orang yang paling berduka di balik kematian calon istri dan calon anak tirinya itu.
"Iya, pelaku beralibi modusnya mau ikut membuat laporan kehilangan korban," kata Rahardjo.
Namun polisi yang sudah menaruh kecurigaan kuat kepada Dony langsung menangkap pria itu ketika berada di Mapolda Jawa Tengah untuk membuat laporan kehilangan kedua korban.
"Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap," tutur Rahardjo.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.