"Ketika di depan kantor Polda Jateng kami tangkap," tutur Rahardjo.
Baca juga: Bidan Ditemukan Tewas di Rumah, Perilaku Suami Korban Jadi Sorotan
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis meliputi pasal 338 KUHPidana ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Pasal 80 junto 76c tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
"Iya, ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan 1/3 dari ancaman," ujarnya.
Artikel ini disarikan dari Tribun Jateng dengan tagging Iwan Arifianto