"Modus yang dilakukan dengan menggunkan kunci T. Kunci T ini digunakan pelaku untuk membuka stang dan membawa motor," kata Happy.
"Untuk motor hanya butuh waktu sekitar satu menit. Jadi dia gunakan kunci T karena dia pengalaman, dia langsung cepat dan itu juga keadaannya motor ada di luar rumah," sambungnya.
Saat ini AV sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pademangan.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dia akan diancam dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.