Puslabfor Cek Proyektil Peluru dan Pecahan Kaca, 3 Orang Diperiksa dalam Insiden Penembakan di KRL

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Penembakan oleh orang tak dikenal menimpa gerbong KRL Tanah Abang-Rangkasbitung saat melintas di antara Stasiun Palmerah dan Stasiun Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022) malam.

Anne mengungkapkan, petugas menemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut.

VP Corporate Communications PT Kereta Commuter Indonesia Anne Purba di Stasiun Jatinegara, Jumat (12/4/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

"Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme," ujar dia.

Menurutnya, pelaku dapat diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 194 KUHP ayat 1 dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus menghimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut," tutur Anne.

Berita Terkini