Anne mengungkapkan, petugas menemukan proyektil di dalam KRL 2138 sekitar kaca jendela yang terkena tembakan dari senapan angin tersebut.
"Atas kejadian tersebut, pihak KAI Commuter terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap pelaku tindakan vandalisme," ujar dia.
Menurutnya, pelaku dapat diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 194 KUHP ayat 1 dan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"KAI Commuter juga akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah kewilayahan untuk terus menghimbau kepada masyarakat di sekitar jalur rel untuk melakukan pencegahan tindakan vandalisme tersebut," tutur Anne.