Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3) siang.
Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas.
"Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer," ujar Gidion.
Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban.
Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana hingga Menghilangkan Mayat Sejoli di Nagreg
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Warta Kota/Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Kasus Jasad Pria Dibungkus Terpal Mengambang di Kali Ulu Bekasi Terungkap, Begini Pengakuan Pelaku