TRIBUNJAKARTA.COM - Ratusan pedagang merana jelang Ramadan tahun ini.
Hal itu karena peristiwa kebakaran hebat yang terjadi pada 31 Maret 2022 pukul 05.20 WIB di kawasan IRTI Monas, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Tempatnya biasa mereka berdagang sehari-hari itu ludes dilahap si jago merah.
Total ada 24 kios kuliner dan 180 kios souvenir yang hangus terbakar akibat insiden tersebut.
Usut punya usut, ternyata kebakaran tersebut adalah ulah seorang pria penyuka sesama jenis yang sedang cemburu.
Baca juga: Terbakar Cemburu Cinta Sesama Jenis, Ratusan Kios di Monas Ludes, Wagub dan Polisi Sampai Repot
Akibat kebakaran tersebut, pedagang mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar.
Hal itu diungkap Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto.
"Kalau kita perkirakan kerugiannya hampir Rp 20 miliar rupiah," ujar AKBP Setyo Koes Heriyanto, Selasa (5/3/2022).
Penyebab Kebakaran
Kebakaran hebat segera ditangani pihak kepolisian.
Dianalisa lebih lanjut, terkuak titik api yang menyebabkan kebakaran tersebut membesar.
Rupanya, api berasal dari kios milik DL, seorang pedagang di kawasan tersebut.
Segera mengusut temuan tersebut, didapatkan fakta terkait pelaku yang pertama kali membakar ratusan kios di sana.
Ternyata pelaku yang membakar kios tersebut adalah seorang pria berinisial WST.
Pria berusia 29 tahun itu nekat menyulut api dan membakar gorden kios DL.
Baca juga: Wagub Ariza Bakal Bangun Kembali Ratusan Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Tak cuma itu, WST juga mengurai pengakuan mengejutkan kepada polisi.
Pelaku menceritakan detik-detik dirinya melakukan aksi nekat tersebut.
Mulanya, WST terlibat pertengkaran dengan DL di tengah malam.
Bukan hanya teman biasa, WST dan Dasrul nyatanya adalah pasangan kekasih sesama jenis.
Pertengkaran sesama jenis itu berlangsung hingga pukul 02.00 WIB.
DL langsung meninggalkan WST yang masih diliputi perasaan kesal.
Sementara WST sontak mengejar kekasih sesama jenisnya itu dengan cepat.
Namun sebelum menyusul DL, WST terlebih dahulu melakukan aksi pembakaran tersebut.
"Sebelum tinggalkan lokasi, WST ini melakukan pembakaran menggunakan korek api dan yang dibakar adalah gorden," ujar AKBP Setyo Koes Heriyanto.
"Jadi untuk masalah mereka pasangan homo berdasarkan pengakuan memang yang bersangkutan ini ada hubungan khusus antara DL dengn WST," sambung dia.
Baca juga: Kisah Wanita Muda Lolos Kobaran Api di Rumahnya, Digendong Sosok Berkaus Merah Layaknya Superman
Bukti dan Hukuman
Guna mengungkapkan kasus ini, polisi telah menyingkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas dan telepon genggam milik WST yang turut disita.
Saat kejadian, CCTV di Lapangan IRTI merekam gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran.
"Barang bukti yang kita amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan kaos warna coklat celana panjang levis yang semuanya cocok," imbuh AKBP Setyo Koes Heriyanto.
Atas kasus ini, WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Adapun ancaman 12 tahun kurungan penjara.
Baca juga: Korban Kebakaran di Kampung Cincau Ditawarkan Tinggal di Rusunawa Cibuluh
"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," pungkas Setyo.
Perkara motif cemburu yang melatari cekcok hingga berujung pembakaran dingkap oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wishnu Wardana.
Wishnu mendapat informasi soal cemburu cinta sesama jenis antara WST dan DL yang menjadi akar permasalahannya.
"Untuk motif mungkin masih kita dalami namun ada keterangan yang menyebutkan karena cemburu ya apakah ini cemburu terhadap siapa dan apa masih kita dalami demikian," imbuh AKBP Wishnu Wardana.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Perkara Cinta Sesama Jenis Rugikan Pedagang hingga Rp 20 Miliar, Pengakuan Pelaku Bikin Polisi Geram,