Wagub Ariza Bakal Bangun Kembali Ratusan Kios di IRTI Monas Sengaja Dibakar
Ratusan kios atau lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat yang hangus terbakar bakal dibangun kembali.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ratusan kios atau lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat yang hangus terbakar bakal dibangun kembali.
Hal ini dipastikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, menyusul kebakaran yang terjadi pada Kamis (31/3/2022) pagi tersebut merupakan faktor kesengajaan.
"Pemeriksaan kami akan rapatkan. Tentu kami berkepentingan di situ, UMKM bisa dibangun kembali untuk kepentingan masyarakat," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (4/4/2022) malam.
Dilansir dari Tribunnews.com, kasus kebakaran ratusan lapak pedagang di Lapangan Parkir IRTI Monas pada Kamis 31 Maret 2022 pagi telah diungkap Polres Metro Jakarta Pusat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.
Baca juga: Kapan Monas Dibuka, Wagub Ariza: Tunggu Putusan Gubernur Anies
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, setelah memeriksa 8 orang saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan petunjuk.
Hasilnya, terungkap bahwa kobaran api bersumber dari kios Dasril Lubis.
Usai mendapatkan petunjuk itu, polisi mendalami temuan itu sehingga berujung pada penetapan satu orang sebagai tersangka.

Dia adalah seorang pria berinisial WST yang diduga menjadi penyebab kebakaran.
"Kita telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara WST (29)," kata dia dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Setyo menambahkan, dalam mengungkapkan kasus ini polisi telah menyingkronkan rekaman CCTV dengan alat bukti lain seperti pakaian, tas dan telepon genggam milik WST yang turut disita.
Saat kejadian, CCTV di Lapangan IRTI merekam gerak-gerik WST pada saat melakukan pembakaran.
Baca juga: Tumpukan Sampah Selama 3 Bulan di Sungai Jakarta, Tingginya Mencapai 2,5 Kali Monas
"Barang bukti yang kita amankan satu korek api gas, tas punggung warna coklat yang pada malam kejadian dipakai oleh yang bersangkutan kaos warna coklat celana panjang levis yang semuanya cocok," imbuhnya.
Atas kasus ini, WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Adapun ancaman 12 tahun kurungan penjara.