Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ngotot menggulirkan lagi penggunaan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ngotot menggelar Formula E.
Ia pun menegaskan, interpelasi digulirkan bukan untuk menjegal Formula E, tapi untuk mengetahui aliran dana Rp560 miliar yang berasal dari APBD DKI.
"Kami di DPRD DKI Jakarta hanya ingin mengetahui mengenai kucuran APBD senilai Rp 560 miliar untuk pembayaran commitment fee kepada Formula E Operation (FEO)," tulis Prasetyo dalam unggahannya di instagram, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Politisi senior PDIP ini menerangkan, interpelasi merupakan hak bertanya legislator pada kebijakan kepala yang berdampak luas di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengaku heran saat dirinya ingin menggunakan haknya itu namun ada sekelompok anggota dewan yang justru melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI.
Baca juga: Dorong Interpelasi Formula E Digulirkan Lagi, PSI: Fraksi yang Menolak Tolong Sampaikan di Paripurna
"Saya selalu berusaha untuk patuh lada aturan yang berlaku. Termasuk saat menentukan layak atau tidaknya digelar interpelasi tentang Formula E dalam rapat paripurna pada 28 September tahun lalu," ujarnya.
Walau demikian, ia mengaku merasa lega saat BK memutuskan Prasetyo tidak terbukti melanggar aturan ataupun kode etik.
Oleh karena itu, ia berencana kembali menggulirkan interpelasi yang sempat tertunda 6 bulan lamanya.
"Saya akan kembali menjalankan fungsi pengawasan saya dalam penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.
Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.
"Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi putusan BK dikutip TribunJakarta.com, Selasa (5/4/2022).
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Ahmad Nawawi mengatakan, hasil keputusan itu sudah disampaikan kepada pimpinan dewan.
"Hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," ujarnya.
Dalam salinan putusan yang diterima TribunJakarta.com, ada lima poin rekomendasi yang diberikan BK kepada Prasetyo dan seluruh anggota dewan Kebon Sirih.
Berikut 5 poin rekomendasi tersebut:
1. Meminta kepada pimpinan DPRD senantiasa memperkuat prinsip kolektif kolegial yang disebutkan dalam tata tertib DPRD Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 pada bab 1 ketentuan umum pada pasal 1 poin 20 dan 21 serta pasal 85
2. Meminta Pimpinan dan anggota DPRD untuk mematuhi dan menghormati kode etik DPRD Pasal 12 tentang Hubungan antar Anggota DPRD yaitu memelihara, dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antar sesama anggota DPRD, saling mempercayai menghormati menghargai membantu dan membangun saling pengertian antar sesama anggota DPRD menjaga keharmonisan hubungan antar sesama anggota DPRD
3. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk melaksanakan revisi terhadap tata tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2020 karena ditemukan beberapa aturan yang saling bertentangan serta tidak sesuai dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018
4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRD untuk memahami tata tertib DPRD sekaligus meminta Sekretariat Dewan untuk membagikan buku tata tertib
5. Meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD untuk tidak secara mudah dalam membuat laporan atau pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD.