Eks Warga Pancoran Buntu 2 Ungkap Ada Oknum Dirikan Kafe Dangdut, Isinya Diibaratkan Sarang Penyamun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Gang Buntu Pancoran II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Warga dan massa diduga ormas sempat bentrok pada Rabu (17/3/2021) malam.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN - Lahan Pancoran Buntu 2 yang berlokasi di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan tidak hanya dijadikan sebagai lapak-lapak pemulung dan tempat tinggal.

Eks warga Pancoran Buntu 2, Cucu, mengatakan ada oknum yang mendirikan kafe dangdut.

"Di dalam (lahan Pancoran Buntu 2) usahanya bermacam-macam. Di depan ada dua kafe dangdut," ujar Cucu saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).

Kafe-kafe dangdut itu, kata Cucu, ibarat sarang penyamun. Sebab, ia menyebut terdapat praktik prostitusi hingga jual beli narkoba di dalamnya.

"Isinya di dalam kehidupannya benar-benar sarang penyamun. Dari mulai narkoba, prostitusi ada juga, karena di kafe-kafe itu banyak cewek-cewek nakal," kata dia.

Baca juga: Eks Warga Pancoran Buntu 2 Sebut Ada Dua Oknum Ngaku Keturunan Ahli Waris yang Sewakan Lahan

Bahkan, lanjut Cucu, sempat terjadi keributan yang berujung jatuhnya korban jiwa di kafe dangdut tersebut.

"Sampai di kafe terakhir itu ada yang meninggal, ribut. Karena abis minum, ribut pukul-pukulan, akhirnya meninggal," ucap dia.

Ia mengungkapkan, kafe-kafe dangdut yang ada di lahan Pancoran Buntu 2 berkali-kali terjaring razia protokol kesehatan (prokes) oleh petugas gabungan.

"Bukan pernah lagi, sering dirazia. Razia, tutup, habis itu buka lagi," ungkapnya.

Saat ini, sebanyak 23 warga masih bertahan menduduki lahan di Pancoran Buntu 2 milik PT Pertamina di Jalan Raya Pasar Minggu, Pancoran, Jakarta Selatan.

Massa yang mengatasnamakan Forum Pancoran Buntu menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan meminta 23 warga tersebut untuk membongkar mandiri tempat tinggalnya di Pancoran Buntu 2.

"Ya sebenarnya kita berharap demikian karena mereka sudah tinggal cukup lama, artinya sudah cukup," kata Asisten Pemerintahan Kota Jakarta Selatan, Mahludin, di Kantor Kecamatan Pancoran, Kamis (24/3/2022).

Mahludin berharap warga segera pindah secara sukarela sebelum dilakukan penertiban dan pemulihan aset.

"Karena itu (lahan Pancoran Buntu 2) akan digunakan, saya harap warga bisa meninggalkan secara sukarela karena itu aset negara," ucap dia.

Pemkot Jakarta Selatan menyatakan lahan di Pancoran Buntu 2 di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, merupakan milik PT Pertamina.

Suasana di Gang Buntu Pancoran II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Warga dan massa diduga ormas sempat bentrok pada Rabu (17/3/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Hal itu berdasarkan sertifikat yang dimiliki Pertamina dan juga putusan pengadilan.

"Saya rasa kalau kita melihat dari apa yang dimiliki oleh Pertamina itu statusnya jelas. Sertifikat sudah ada dan keputusan pengadilan juga," kata Mahludin.

Dengan demikian, lanjut Mahludin, aset milik Pertamina di Pancoran Buntu 2 perlu diamankan oleh pemerintah.

Selain itu, Mahludin menyebut polemik sengketa lahan di Pancoran Buntu 2 juga mendapat atensi dari Kejaksaan.

"Jadi kalau hak Pertamina sebenarnya sebagai BUMN aset negara itu mungkin harus kita amankan," ujar dia.

"Itu aset negara dan ini juga dapat atensi dari kejaksaan," sambungnya.

Sosialisasi terkait pemulihan aset telah digelar di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Dalam sosialisasi itu, Pemkot Jakarta Selatan mempertemukan pihak PT Pertamina dengan warga yang masih bertahan di Pancoran Buntu 2.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Pancoran Rizki Adhari, Kapolsek Pancoran Kompol Rudiyanto, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Kodim 0504 Jakarta Selatan, dan Satpol PP.

Suasana di Gang Buntu Pancoran II, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021). Warga dan massa diduga ormas sempat bentrok pada Rabu (17/3/2021) malam. (TribunJakarta/Annas Furqon Hakim)

Namun, dari 23 warga yang diundang, hanya dua orang yang menghadiri sosialisasi pemulihan aset.

Dua orang warga yang hadir hanya menyampaikan surat penolakan sosialisasi dengan alasan tidak memiliki landasan hukum.

Terkait hal itu, Tim Recovery Aset Pertamina, Aditya Karma, tahapan pemulihan aset negara diatur dalam Pergub 207 tahun 2016.

"Sosialisasi ini dilakukan sesuai Pergub 207, sehingga pelaksanaan recovery aset itu harus melalui tahapan pembinaan agar warga mau dipindahkan, harapannya begitu," kata Aditya di Kantor Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Tapi hari ini kelihatannya warga masih salah mengerti dengan menganggap ini bukan forum yang memiliki landasan hukum, sehingga mereka menolak," tambahnya.

Sementara itu, Asisten Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Mahludin, mengaku akan menunggu arahan pimpinan terkait langkah yang akan diambil selanjutnya.

"Kita menunggu dari pimpinan dulu. arahan seperti apa dan kita lanjutkan ke tahap berikutnya," ujar dia.

Persoalan sengketa tanah di Jalan Pancoran Buntu 2 sempat menimbukan beberapa kali bentrokan.

Bentrokan pertama terjadi pada 24 Februari 2021. Bentrokan yang diduga melibatkan mahasiswa dan ormas itu kembali terulang pada 17 Maret 2021.

Berita Terkini