Kecelakaan KRL dan Mobil di Citayam

PT KAI Bakal Tuntut Pertanggung Jawaban Pengemudi Mobil di Insiden Kecelakaan di Perlintasan Depok

Penulis: Nur Indah Farrah Audina
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Insiden kecelakaan rangkaian KRL Commuter Line KA 1077 yang menabrak sebuah mobil di lintas Stasiun Citayam - Stasiun Depok di Kilometer 34+4/5 menyebabkan waktu perjalanan KRL di lintasan ini ikut terimbas.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal melaporkan dan menuntut pertanggung jawaban pengemudi mobil imbas kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan gangguan perjalanan KRL relasi Bogor - Jakarta Kota.

Pada Rabu (20/4/2022) pukul 06.47 WIB, KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok.

Imbasnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan lantaran harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut.

Kemudian sarana KRL tersebut turut mengalami kerusakan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan saat ini perjalanan KRL sudah kembali normal.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Rabu (20/4/2022).

Baca juga: Kereta, kereta! Teriak Petugas Perlintasan, Ustaz Yasin Pasrah saat Nengok Lihat KRL di Depan Mata

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Di mana pada Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kecelakaan kereta di lintas Stasiun Citayam - Stasiun Depok. (Instagram @jktinfo)

Kemudian pada  UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari," lanjutnya.

Selanjutnya, guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI bersama-sama dengan Direktorat Keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan dan kewilayahan setempat telah menutup perlintasan liar tersebut, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang lagi.

Baca juga: Ustaz Ahmad Yasin Ngucap Allahu Akbar 3 Kali Lihat KRL di Citayam Hantam Mobilnya: Saya Pasrah

KAI mendukung penuh seluruh program penutupan perlintasan sebagai upaya untuk menjamin keselamatan dan keamanan bersama.

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tandasnya.

Berita Terkini