Untuk mencapai kuorum, rapat tersebut harus dihadiri 50 persen plus satu atau 54 anggota dewan Kebon Sirih.
Prasetyo pun menyebut rapat paripurna itu akan dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
"Waktu itu kan diskors, makanya besok tinggal gue okein lagi (di Bamus) langsung jalan (paripurna interpelasi)," ujarnya.
Sebagai informasi, wacana kembali bergulirnya interpelasi kembali mengemuka setelah Badan Kehormatan (BK) Ketua DPRD DKI dinyatakan tak bersalah setelah melaksanakan paripurna pada September 2021 lalu.