Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polisi melarang pelaksanaan takbir keliling di Kabupaten Tangerang saat Hari Raya Idulfitri 1443 H.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, hal itu tertulis pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
"Disepakati bahwa untuk kegiatan takbir keliling untuk tidak dilakukan karena sudah ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022," jelas Zain.
"Agar takbir dilaksanakan di masjid atau di tempat ibadah," sambungnya saat memimpin Apel Pengamanan Malam Takbir di Lapangan Apel, Gedung Presisi, Polresta Tangerang, Minggu (1/5/2022).
Oleh karena itu, Zain memerintahkan personelnya untuk melakukan tindakan apabila ditemukan kelompoknya masyarakat yang melakukan takbir keliling.
Baca juga: Pemkot Tangerang Izinkan Gedung SD dan SMP Dipakai Jadi Lokasi Salat Id
Meski begitu, Zain menekankan agar tindakan yang ambil dilakukan secara persuasif dan pendekatan humanis.
"Tindakan dilakukan secara persuasif dan humanis, tidak usah bersitegang. Sampaikan, bahwa saat ini situasi pandemi," ucapnya.
Zain melanjutkan, kegiatan pengamanan Malam Takbir merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Operasi Ketupat Maung 2022.
Operasi itu, merupakan operasi kemanusiaan. Sehingga sikap ramah dan humanis harus selalu dikedepankan.
"Tentunya kedepankan sisi humanis yang lebih mengarahkan masyarakat untuk tertib," tandasnya.
Hal tersebut juga berlaku di Kota Tangerang.
Baca juga: Dianggap Ganggu Ketertiban, Satpol PP DKI Bakal Tindak Masyarakat Main Petasan Saat Malam Takbir
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk melakukan takbiran di masjid dan tak turun ke jalan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tangerang untuk pelaksanaan takbir silakan dapat dilakukan di masjid-masjid," papar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin kepada awak media, Minggu (1/5/2022).
Hal ini dilakukan guna menghindari resiko yang cukup besar seperti halnya berupa tindak persinggungan atau gesekan, kecelakaan lalu lintas dari diadakannya takbiran keliling tersebut.
Komarudin menegaskan bahwa kegiatan takbiran sendiri tidak dilarang, namun hanya cara kegiatannya saja yang tidak diperbolehkan dengan melakukan takbiran dengan turun ke jalan atau takbir keliling.
"Takbir tidak dilarang silakan lakukan takbir namun diarahkan pada masjid-masjid lingkungan. jangan berada di jalan karena tentu kita mengantisipasi jangan sampai terjadi ke gesekan, kecelakaan lalu lintas dan sebagainya," tegasnya.
Jika nantinya polisi menemukan masyarakat yang lakukan takbiran keliling, dia akan melalukan pola pendekatan soft approach.
Juga hingga mengimbau dan juga memberikan arahan.
"Sekali lagi, kami mengimbau termasuk juga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk melaksanakan takbir di masjid-masjid lingkungan masing-masing," tutur Komarudin.
Sebab, sebanyak 427 personel dikerahkan Polres Metro Tangerang Kota guna mengamankan malam takbiran di Kota Tangerang.
Komarudin menuturkan, patroli pengamanan ini mengerahkan personel gabungan baik dari tingkat polisi sektor (polsek), Kodim 0506 dan Satpol PP.
"Akan kita sebar ke beberapa titik di antaranya ada di sembilan pos pengamanan kemudian 35 pos pantau," paparnya
Dijelaskan Komarudin, bahwa dalam pengamanan disetiap pos nantinya melihat dari karakteristik ancaman masing-masing disetiap wilayah.
"Masing-masing pos yang tergerak di wilayah melihat dari potensi seperti ancaman terhadap konvoi kemudian potensi ancaman terhadap perkelahian, potensi keramaian aktivitas masyarakat dan lain sebagainya," ungkapnya.
Baca juga: Festival Tabuh Beduk Malam Takbiran Digelar di JIS, Sederet Artis Top Ibu Kota Hadir Memeriahkan
Dengan diadakannya pos pengamanan sekaligus pemantauan ini Komarudin berharap bisa menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan.
"Yang lebih utama adalah memberikan jaminan keamanan kepada seluruh masyarakat kota Tangerang yang saat ini tentunya sedang melakukan persiapan menjelang datangnya Idulfitri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, selain pos pengamanan, Polres Metro Tangerang Kota bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang juga turut membangun tiga pos pelayanan yang terletak di dua rest area dan satu pos di Jatiuwung.