Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG - Ratusan warga binaan Rutan Kelas 1 Depok menerima remisi (pemotongan masa hukuman) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
Dari ratusan warga binaan yang mendapat remisi tersebut, sebanyak empat di antaranya dinyatakan bebas dan bisa langsung menghirup udara bebas bersama serta kembali berkumpul dengan keluarga tercinta.
"Hari ini tadi kami sudah serahkan remisi khusus (RK) Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah bersama bapak Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar bersama bapak Kepala Depok," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Depok, Andi Gunawan, di lokasi, Cilodong, Kota Depok, Senin (2/5/2022).
"Tadi kami serahkan secara simbolis kepada empat napi Rutan Depok yang langsung bebas hari ini karena mendapat remisi lebaran," sambungnya lagi.
Baca juga: Tragedi Menjelang Lebaran, 2 Warga Meninggal Setelah Keracunan Makanan
Andi merinci, total ada 750 warga binaan Rutan Kelas 1 Depok yang mendapat remisi hari raya kali ini.
"Total ada 750 orang yang dapat remisi, terdiri dari RK (Remisi Khusus) I 724 orang dan RK II ada 26 orang," jelasnya.
Ia mengatakan, mereka yang mendapat remisi ini merupakan warga binaaan yang terdiri dari berbagai tindak pidana.
"Jadi, yang dapat temisi ini semua jenis tindak pidana, baik itu pidana khusus atau pidanan umum, yang sudah memenuhi persyaratan substantif dan administrasi yang kami usulkan, dan telah disetujui," tuturnya
Baca juga: Tingkatkan Kualitas Ibadah di Bulan Ramadan, Napi Lapas Bulak Kapal Bekasi Gelar Tadarus Tiap Malam
Warga binaan yang langsung bebas diimbau untuk dapat memetik hikmah selama menjalani hukuman dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Semoga mereka dapat kembali diterima di lingkungan dan berinteraksi sosial," pungkasnya.