Terduga Selingkuhan Suami Polwan Ancam Tempuh Jalur Hukum, Briptu Suci Tak Gentar

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polwan yang sedang hamil muda beberkan perselingkuhan suaminya dengan sesama ASN.

Dijumpai usai mendampingi Suci dan keluarga menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Sumsel, Titis menegaskan pihaknya berpegang pada fakta hukum yang ada.

"Silahkan saja, jika yang bersangkutan mau membuat laporan tentang pencemaran nama baik. Itu hak dia jika merasa sebagai pihak yang dirugikan tapi kami punya bukti dan fakta hukum yang kuat.

Kami tidak akan terpancing. Kita buktikan sama-sama nanti," ujar Titis, Sabtu (14/5/2022).

Sampai saat ini Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan terkait kasus kedua oknum ASN yang sudah mencuat.

Menurut dia, dengan pengakuan keduanya dan bukti yang ada sudah cukup membuktikan bahwa kedua ASN tersebut telah melanggar UU ASN nomor 53 tahun 2010.

Dari informasi yang ia terima keduanya bakal dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat (PDH) usai hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten OKI keluar.

"Klien kami juga mendapat informasinya seperti itu bahwa, Inspektorat Kabupaten OKI masih melakukan pemeriksaan. Tapi dengan bukti dan pengakuan kedua ASN D dan W, Inspektorat tidak perlu melakukan pemeriksaan lagi kan di dalam UU ASN nomor 53 sudah jelas, " tegasnya.

Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu dengan pimpinan Kabupaten OKI.

"Itu kita kawal, kami bakal meminta waktu dengan pucuk pimpinan Kabupaten OKI menanyakan sikapnya karena memiliki oknum ASN yang seperti ini. ASN itu punya moral dan martabat, " ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul WAG ASN OKI Pertimbangkan Langkah Hukum, Pengacara Polwan Suci: Silahkan Saja

Berita Terkini