PPDB DKI

Dimulai Hari Ini, Simak Cara Pengajuan Akun PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SD

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPDB

Sebelum pengajuan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Demikian mekanisme pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD di DKI Jakarta.

Informasi ini bisa menjadi tambahan informasi bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke jenjang SD.

Berita Terkini