TRIBUNJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta membuka pengajuan akun sebagai syarat pendaftaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar negeri mulai hari ini, Selasa (17/5/2022).
Orang tua atau wali murid pesera didik dapat mengakses laman PPDB DKI Jakarta melalui https://ppdb.jakarta.go.id.
Pengajuan akun dimulai dari jenjang SD pada tanggal 17 Mei 2022 dikutip dari akun instagram @officialppdbdki.
Kemudian disusul SMP pada tanggal 23 Mei 202 dan SMA/SMK pada 30 Mei 2022.
Setelah mengakses situs tersebut, masyarakat dapat mengklik pilihan ‘Ajuan Akun’ sesuai jenjang.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI Jagokan Sosok Ini Gantikan Peran Anies Jadi Pj Gubernur, 2 Nama Ini Tersisih
Kemudian pemohon mengisi formulir secara daring dan mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
Masih di halaman yang sama, pemohon dapat melanjutkan dengan mengaktivasi aun dengan cara klik tombol ‘Aktivasi’ dilanjutkan dengan memasukan Nomor Peserta (dari sistem Sidanira).
Pemohon lalu mengganti PIN/token dengan password, setelah itu pemohon dapat memilih sekolah tujuan.
Dalam memilih sekolah tujuan, pemohon terlebih dahulu harus log-in dengan memasukan Nomor Peserta dan Password yang dimiliki.
Setelah memiliki sekolah tujuan, pemohon dapat mencetak tanda buktinya dan melihat pengumuman hasil seleksi PPDB.
Jika dinyatakan lolos, pemohon dapat kembali mengakses website dan memilih pilian ‘Lapor Diri’.
Pemohon juga diiharuskan mencetak tanda bukti lapor diri untuk disampaikan kepada sekolah yang menjadi tujuan melalui website.
Baca juga: Jadwal Terbaru PPDB DKI Jakarta 2022 dari Jenjang SD, SMP, dan SMA: Cek Alur dan Cara Daftarnya
Sementara untuk jadwal pra pendaftaran untuk jenjang SMP, SMA dan SMK dapat dilaksanakan mulai tanggal 17 Mei-14 Juni 2022.
Hal ini tidak berlaku saat akhir pekan seperti Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.
Bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang yang ingin mengikuti pra pendaftaran ke jenjang SMP, SMA dan SMK harus berdomisili di Jakarta.