PPDB DKI

Cara Mengajukan Akun PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SD, Simak Langkah-langkahnya

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemprov DKI Jakarta membuka pengajuan akun sebagai syarat pendaftaran dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah dasar negeri mulai hari ini, Selasa (17/5/2022).

Sebelum pengajuan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Demikian mekanisme pendaftaran PPDB 2022 jenjang SD di DKI Jakarta.

Informasi ini bisa menjadi tambahan informasi bagi orangtua yang ingin mendaftarkan anaknya masuk ke jenjang SD.

Berita Terkini