Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online DKI Jakarta telah dimulai.
Untuk tahun pelajaran 2022/2023, ada 4 jalur seleksi PPDB untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Berikut ini penjelasan terkait 4 jalur tersebut:
1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik.
2. Jalur afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu yang disubsidi oleh pemerintah.
3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah serta memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah.
4. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru: Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah ditempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Baca juga: Dimulai Besok, Catat Jadwal dan Syarat Daftar PPDB DKI Jakarta untuk Jenjang SMP
Adapun jadwal pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai berikut :
1. PAUD
A.Tahap Pertama :
•Pendaftaran dan Verifikasi Berkas (20 - 24 Juni 2022)
•Proses Seleksi (20 - 24 Juni 2022)
•Pengumuman (24 Juni 2022)