Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Pemuda Tangerang terciduk mengonsumsi narkoba.
Walau sampai sekarang belum diketahui, narkotika jenis apa yang dikonsumi narapidana berinisial J dan M tersebut.
"Terkait narapidana yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut benar adanya," aku Kalapas Pemuda Tangerang, Kadek Anton Budiharta saat dikonfirmasi, Selasa (24/5/2022).
Penemuan tersebut pun diduga terjadi pada bulan April 2022.
Sebab, sejak tanggal 10 April 2022, Lapas Pemuda Tangerang sudah menggandeng BNNP Banten untuk pengungkapan kasus di atas.
Baca juga: Akhirnya Kejadian, Kurir Narkoba Selundupkan 21 Kg Ganja dari Sumatera Manfaatkan Momen Lebaran
"Hasil sinergitas antara Lapas Pemuda Tangerang dengan BNNP Banten telah berhasil mengungkap lebih jauh kasus penyalahgunaan narkoba dimaksud," kata Kadek.
Menanggapi hal tersebut, Lapas Pemuda Tangerang pun segera melakukan evaluasi.
Lantaran dua warganya kecolongan bisa mengonsumsi barang haram dalam penjara.
"Kami juga telah melaksanakan pemeriksaan secara internal untuk menuntaskan penangan terhadap kasus tersebut," papar Kalapas Kadek.
Baca juga: Oknum Polisi Ini Borong Kasus Hinakan Profesi: Berulangkali karena Narkoba, Puncaknya Bakar Pacar
Kepada J dan M, telah dijebloskan ke blok sel Isolasi untuk diasingkan dari luar dan teman-temannya.
Hukuman tingkat berat pun telah menanti keduanya.
"Kepada narapidana tersebut, kami telah memberikan sangsi tegas dengan hukuman disiplin tingkat berat. Berupa pencabutan hak-hak serta penempatan dalam sel isolasi (penutupan sunyi)," tegas Kadek.