TRIBUNJAKARTA.COM - Masih ingat pria berewok yang videonya viral di media sosial lantaran menendang sesajen warga di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur pada tahun lalu?
Yah, pria tersebut telah diadili hingga divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.oleh pengadilan setempat.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa Selasa (31/5/2022).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
"Terdakwa Hadfana sudah dibacakan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan dipotong masa tahanan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio di kantornya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Penendang Sesajen di Semeru Bawa Nama Kajian Ibu-ibu, Akui Secara Sadar Rekam dan Kirim Video Itu
Pantauan di lokasi sidang virtual ini digelar sekira pukul 14.00 WIB, Hadfana yang mengenakan kemeja putih dengan rompi hijau menunjukkam sikap begitu santai.
Sebelum sidang itu dimulai, Hadfana sempat melempar senyum kepada majelis hakim dan jaksa. Akan tetapi, sapaan ini tidak berhasil meluluhkan hati hakim.
Malahan, Hakim Budi Prayitno memberikan vonis 3 bulan lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hadfana terlihat kecewa mendengar vonis ini. Sikapnya yang semula terlihat santai, gerak tubuhnya langsung menunjukkan sikap kecewa.
Bahkan dia sempat kesulitan menjawab pertanyaan hakim apakah menerima vonis tersebut, pikir-pikir, atau malah mengajukan banding.
Setelah berfikir beberapa menit, Hadfana akhirnya menentukan sikap.
Baca juga: Viral Polwan Diduga Ancam Injak Warga Sampai Tewas, Kapolres Beri Penjelasan Sebenarnya
Dia memilih terima vonis tersebut.
"Saya terima vonis ini," ucap pria asal Lombok ini.
Namun tidak demikian dengan Jaksa. Jaksa memilih masih pikir-pikir.