Tak Dipecat karena Dianggap Berprestasi, Ini Posisi Baru AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi

Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat sebagai anggota Polri meski dia berstatus napi korupsi.

TRIBUNJAKARTA - Tak dipecat karena dianggap berprestasi, inilah posisi dan tugas baru yang kini diberikan Polri kepada AKBP Raden Brotoseno yang berstatus mantan napi korupsi.

Diketahui, nama Brotoseno menjadi kontroversi karena dirinya tak dipecat meski berstatus mantan napi korupsi.

Alih-alih dipecat, Brotoseno hanya dikenai sanksi berupa permintaan maaf dan demosi berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Bahkan, alasan Polri tak memecat Brotoseno itu dianggap sebagai salah satu perwira polisi yang berprestasi.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Pantaslah Kita Waswas: Polri Pilih Tak Pecat AKBP Brotoseno Meski Terbukti Korupsi

Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” kata Sambo.

Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

AKBP Raden Brotoseno yang tak dipecat Polri meski berstatus mantan napi korupsi. (Kolase Tribun Jakarta via istimewa)

“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Posisi baru Brotoseno

Kepolisian RI mengungkapkan bahwa eks napi korupsi AKBP Brotoseno ternyata tidak bertugas sebagai penyidik di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa AKBP Brotoseno hanya bertugas sebagai staf.
Dia masih belum memiliki jabatan tetap di Korps Bhayangkara.

"Staf. Bukan penyidik. Belum ada jabatan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (2/6/2022).

Ramadhan menuturkan AKBP Brotoseno masih bertugas sementara sebagai staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri.

Baca juga: Brotoseno Tak Dipecat Meski Eks Napi Korupsi, Disebut Kebiasaan Polri Menutupi Penyimpangan Polisi

Dia masih diminta untuk diperbantukan di tempat tersebut.

"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri," jelas Ramadhan.

Namun begitu, Ramadhan masih enggan merinci terkait sejak kapan AKBP Brotoseno mulai kembali bertugas di Polri.

"Sejak kapan belum tau. Entar aja lah," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukan Penyidik, Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Ternyata Bertugas Jadi Staf di Div TIK Polri

Berita Terkini