IPW Desak Polda Jabar Periksa Iwan Bule dan Dirut PT LIB Terkait Insiden Tewasnya 2 Suporter Persib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule.

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," bunyi pasal tersebut.

Sugen mengingatkan, Iwan Bule dan DAkhmad Hadian Lukita mendampingi Menpora membuka digelarnya Piala Presiden di Stadion Manahan Solo, Sabtu, (11/6/2022), yang menyajikan partai Persis Solo melawan PSS Sleman.

"Oleh sebab itu, Polda Jabar harus tegas untuk menegakkan hukum terhadap hilangnya nyawa dua bobotoh karena kelalaian penyelenggara untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Berita Terkini