"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Zudan (1/6/2022).
Syarat mengurus KTP hilang
Zudan menjelaskan, ternyata syarat mengurus KTP yang hilang hanya satu surat saja.
"Syaratnya, cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Tidak perlu pengantar RT RW lagi," jelas dia.
Untuk Surat Keterangan Kehilangan ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas.
Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru.