Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Memberi makan hewan liar merupakan hak setiap warga.
Hal ini dipastikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan Ariza setelah munculnya surat edaran pelarangan pemberian makan kucing liar di jalan di kawasan perumahan di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ariza menegaskan, tidak ada pelarangan dari Pemprov DKI untuk memberi makan kucing liar.
"Pemerintah tidak pernah melarang setiap warga memberi makan pas kucing liar atau memerintahkan. Itu kan hak setiap warga, masa enggak boleh," kata Ariza.
Baca juga: Viral Larangan Kasih Makan Kucing di Green Garden, Lurah Kedoya Utara Sampai Turun Tangan
Kucing maupun hewan lainnya, kata Ariza, merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan.
Sehingga perlu adanya rasa menyayangi antar sesama makhluk hidup. Sebagai contoh dimulai dari memberi makan hewan.
"Yang merasa sayang itu kan makhluk Tuhan, yang juga perlu kita jaga kalau ada yang memberi makan silakan."
"Mau kucing liar, ayam liar itu hak warga dan kami pemerintah tidak pernah melarang dan juga memerintahkan itu hak masing-masing," pungkasnya.