Wagub Ariza Tegaskan Pemerintah Tidak Pernah Melarang Pemberian Makan Kucing Liar di Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2022). Ariza memastikan tidak ada pelarangan dari Pemprov DKI untuk memberi makan kucing liar.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Memberi makan hewan liar merupakan hak setiap warga.

Hal ini dipastikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2022) malam.

Pernyataan tersebut disampaikan Ariza setelah munculnya surat edaran pelarangan pemberian makan kucing liar di jalan di kawasan perumahan di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ariza menegaskan, tidak ada pelarangan dari Pemprov DKI untuk memberi makan kucing liar.

"Pemerintah tidak pernah melarang setiap warga memberi makan pas kucing liar atau memerintahkan. Itu kan hak setiap warga, masa enggak boleh," kata Ariza.

Baca juga: Viral Larangan Kasih Makan Kucing di Green Garden, Lurah Kedoya Utara Sampai Turun Tangan

Kucing maupun hewan lainnya, kata Ariza, merupakan makhluk hidup ciptaan Tuhan.

Sehingga perlu adanya rasa menyayangi antar sesama makhluk hidup. Sebagai contoh dimulai dari memberi makan hewan.

"Yang merasa sayang itu kan makhluk Tuhan, yang juga perlu kita jaga kalau ada yang memberi makan silakan."

"Mau kucing liar, ayam liar itu hak warga dan kami pemerintah tidak pernah melarang dan juga memerintahkan itu hak masing-masing," pungkasnya.

Berita Terkini