Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) menggulirkan wacana penggunaan hak interpelasi atas buruknya realisasi program rumah DP 0 Rupiah.
Pasalnya, program unggulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan semasa kampanye dulu ini jauh dari harapan.
Bahkan, capaiannya tak sampai dari 1 persen dari target awal yang mencapai 250.000 unit hunian rumah DP 0 Rupiah.
"Kemarin ada wacana interpelasi, mungkin yang harus diinterpelasi itu rumah DP 0 Rupiah bukan Formula E," ucapnya dalam diskusi virtual yang disiarkan kanal Youtube TribunJakarta, Minggu (26/6/2022).
Penggunaan hak interpelasi ini pun disebutnya sebagai upaya DPRD DKI Jakarta dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Baca juga: Lima Tahun Anies Baswedan jadi Gubernur DKI Jakarta, PKS: Program Rumah DP 0 Rupiah Gagal
Sebab minimnya capaian program rumah DP 0 Rupiah ini juga tidak terlepas dari peran legislatif.
"Ada kontribusi dari legislatif. Harusnya fungsi dari DPRD itu harusnya bisa memperbaiki program tersebut," ujarnya.
Pengamat politik Arif Nurul Imam mengatakan, program rumah DP 0 Rupiah ini bisa dikatakan gagal total lantaran rendahnya realisasi.
Sejauh ini, Gubernur Anies Baswedan hanya mampu menyediakan sekira 790 unit hunian DP 0 Rupiah dari targetnya 250.000.
"Secara kinerja ini jauh di bawah ekspektasi. Kalau (capaian) 60 sampai 70 persen itu oke, bisa beralasan ada persoalan pendanaan, pengadaan tanah, dan lain sebagainya," tutur Direktur Indostrategi Research And Consulting.
Sebagai informasi, wacana penggunaan hak interpelasi mencuat setelah Fraksi PDIP dan PSI ingin menanyakan langsung program balap mobil listrik Formula E ini kepada Anies.
Namun hingga perhelatan Formula E rampung dilaksanakan, interpelasi terhadap Formula E masih menjadi wacana.
Baca juga: PDIP Sebut Program Rumah DP 0 Rupiah Anies Baswedan Cuma Gimik, PKS Ogah Bela: Katakanlah Gagal
Penggunaan hak tanya itu tak kunjung terealisasi lantaran kurang mendapat dukungan dari fraksi lain di DPRD DKI.
Untuk bisa menggulirkan hak interpelasi harus didukung oleh 50 persen + 1 atau 54 anggota dewan.