Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan nama Ali Sadikin sebagai nama jalan di Ibu Kotan Rabu (29/8/2022).
Ia mengatakan eks Gubernur DKI Jakarta ke-7 itu memiliki banyak jasa untuk Jakarta. Satu diantaranya berperan memodernisasi Kota Jakarta.
Apalagi, Anies kerap menyebut bila pergantian nama jalan untuk mengenang jasa tokoh dalam perjuangan di Jakarta.
"Maka Anies harusnya tidak melupakan jasa Ali Sadikin. Sebab, Bang Ali merupakan Gubernur yang berperan besar memodernisasi Ibu Kota. Ali Sadikin jelas-jelas sosok dan tokoh berjasa. Bagaimana dimulainya Jakarta sebagai kota metropolitan sampai saat ini salah satunya jasa Ali Sadikin," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip TribunJakarta.com, Rabu (29/6/2022).
Pria yang akrab disapa Pras ini melanjutkan, usulan nama Ali Sadikin untuk nama jalan di Jakarta bukanlah kali pertama disampaikannya.
Baca juga: Anies Baswedan Ganti 22 Nama Jalan di Jakarta, Pengamat Ungkap Bukan Hanya Warga yang Repot
Bila menengok ke belakang, usulan penamaan jalan Ali Sadikin telah disampaikannya secara resmi saat menggelar rapat paripurna istimewa peringatan HUT Kota Jakarta ke-494 tahun lalu.
Saat itu, ia meminta agar nama Ali Sadikin itu diabadikan di jalan sekitar kawasan Kebon Sirih.
Adapun Jalan Kebon Sirih terbentang dari perempatan Jalan Abdul Muis sampai perempatan Jalan Menteng Raya, seberang Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Dalam kesempatan itu juga, politikus PDIP ini sempat menyarankan agar nama Ali Sadikin diabadikan di gedung Blok G Pemprov DKI Jakarta dengan nama Graha Ali Sadikin, Pendopo Ali Sadikin, atau Beranda Ali Sadikin.
"Saya pernah dengar usulan itu katanya akan dikabulkan waktu itu. Tapi mana sampai sekarang. Bukan apa-apa, Jakarta pada masa kepemimpinan beliau (Ali Sadikin) banyak keberhasilan yang telah dirasakan oleh masyarakat. Terus kurang berjasa apa lagi sampai susah untuk dijadikan nama jalan," ungkapnya.
Baca juga: Banyak Ditolak Warga, Pemprov DKI Evaluasi Kebijakan Pergantian 22 Nama Jalan di Jakarta
Mengubah nama jalan di Jakarta, kata Pras, haruslah melalui pertimbangan dan kajian panjang.
Selain itu perlu dibentuk badan pertimbangan yang isinya berasal dari unsur eksekutif dan legislatif.
"Lalu apakah diubahnya nama jalan itu melibatkan DPRD DKI, tidak. Padahal aturan dan prosedur itu sebelumnya sudah dituangkan pada Kepgub yang pernah diterbitkan oleh Gubernur Sutiyoso," pungkasnya.
Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta: