Riza menjelaskan, sebenarnya keputusan pergantian nama jalan di Jakarta ini diambil berdasarkan kajian matang Pemprov DKI Jakarta.
Masyarakat pun turut dilibatkan dalam pergantian nama 22 ruas jalan ini.
"Prinsipnya pemerintah mengambil satu kebijakan, apalagi sudah diputuskan tentu melalui satu proses yang panjang sesuai aturan dan ketentuan," ujarnya.
"Bahkan, aspirasi dari masukan semua. Tapi, kalau ada warga yang keberatan nanti kami komunikasikan," sambungnya.