Dimana, hiburan malam itu tidak bisa lagi membuka usaha di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Izinnya sudah dicabut, enggak bisa melakukan usaha lagi di sini (Kabupaten Tangerang). Pokoknya kita tutup, namun kita bersurat dulu ke manajemennya," tegas Zaki.
Usut punya usut, gerai Holywings di wilayah Kabupaten Tangerang memiliki proses izin yang berbeda.
Dimana, untuk gerai Holywings dikawasan Gading Serpong, akan dilakukan pencabutan izinnya.
"Kalau di Gading itu langsung kita cabut. Sementara, Holywings yang ada di kawasan Lippo Karawaci dan Q-big, proses izinnya kita hentikan, karena memang posisinya mereka masih dalam pengurusan melalui online," papar Zaki.
Sebelumnya, kantor pusat Holywings atau Holywing HQ yang berada di The Breeze BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, disegel pihak kepolisian
Dari pantauan TribunJakarta.com di lokasi pada Selasa (28/6/2022), pintu masuk kantor itu tertutup rapat-rapat.
Bahkan pada pintu utamanya terpasang garis polisi.
Tidak hanya itu, terlihat juga banyaknya tumpukan berkas yang berserakan di meja.
Baca juga: Geger Lagi, Bar di Jaksel Diduga Promosi Prostitusi Paket Threesome di Medsos, Ini Kata Polisi
Terpantau pula tidak ada kegiatan perkantoran atau pun karyawan yang bekerja di gedung tersebut.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menjelaskan perihal penyegelan tersebut.
Usut punya usut hal itu dilakukan oleh pihak Polres Jakarta Selatan.
"Dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan karena yang menangani perkaranya polres itu," ujar Sarly saat dikonfirmasi malam ini.
Proses penyegelan lokasi hiburan itu merupakan buntut dari kasus promosi.
Dimana, Holywings Indonesia mengeluarkan promosi pemberian miras bagi masyarakat yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Kemudian promosi yang berlaku tiap Kamis dengan syarat membawa kartu identitas tersebut menjadi perhatian dan polemik karena viral di media sosial.