Kontroversi Holywings

Ralat Pernyataan Sendiri, Wagub Ariza Tegaskan Holywings Tak Bisa Dibuka Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Holywings. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat pernyataannya sendiri soal adanya peluang Holywings buka kembali meski izin usahanya dicabut, Kamis (30/6/2022).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meralat pernyataannya sendiri soal adanya kemungkinan Holywings buka kembali meski izin usahanya sudah dicabut.

Sebelumnya Wagub Ahmad Riza Patria mengatakan, Holywings bisa buka kembali jika sudah mengurus dan melengkapi perizinan.

Namun, orang nomor dua di ibu kota ini menegaskan bahwa nasib restoran dan bar tersebut kini sudah tamat.

"Sekali lagi, ini supaya clear ya, kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ucapnya di Balai Kota, Kamis (30/6/2022).

Selain karena melanggar izin usaha, Wagub Ariza menyebut, Holywings kini juga tengah menghadapi kasus dugaan penistaan agama.

Baca juga: Anies Baswedan Cabut Izin Holywings, PSI: Tingkahnya Bak Pahlawan, Padahal Kecolongan

Hal ini merupakan buntut dari promo minuman beralkohol bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Atas dasar itu, kemudian banyak desakan dari masyarakat agar Pemprov DKI segera menutup tempat hiburan tersebut.

"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka lagi. Itu juga ada masalah penistaam agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, jangan ada lagi kasus SARA," ujarnya.

Kolase Foto Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Holywings (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Satrio Sarwo Trengginas)

Ariza pun mewanti-wanti agar ke depan tidak ada lagi bar atau tempat hiburan yang melakukan pelanggaran perizinan.

Ia juga memerintahkan seluruh jajarannya untuk memperketat pengawasan di lapangan.

Bila masih ada tempat usaha yang nekat melakukan hal tersebut, Ariza menegaskan, Pemprov DKI akan memberikan tindakan tegas.

"Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi," kata dia.

Baca juga: Holywings Pondok Indah Akhirnya Disegel, Satpol PP DKI: Telat Rekomendasinya

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, Holywings bisa kembali buka dengan mengajukan izin usaha baru.

"Jadi, tidak berarti hak usaha dihilangkan, yang dicabut itu kan izin usahanya terkait tempat tersebut yang dianggap melanggar. Tapi, orangnya tetap punya hak," ucapnya di Balai Kota, Senin (28/6/2022) malam.

Sebagai informasi, bila suatu tempat usaha dicabut izinnya, biasanya para pengusaha mengajukan izin baru.

Untuk mempermudah proses pengajuan izin baru, para pengusaha itu biasanya mengakalinya dengan mengubah nama usahanya.

Kolase Foto Holywings Tanjung Duren dan Penyegelan (Kolase Foto TribunJakarta)

Ariza pun tak menampik hal itu bisa saja dilakukan oleh pengelola Holywings.

Walau demikian, Ariza mengimbau kepada seluruh tempat usaha untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Ke depan kami minta siapapun kafe, restoran, tempat usaha lainnya, dan seluruh warga Jakarta mari kita lebih hati-hati lagi," tuturnya.

"Lebih bijak lagi melakukan upaya-upaya promosi usaha apapun harus kreatif, harus inovatif, betul, tapi jangan melanggar," sambungnya.

Alasan Pencabutan Izin Usaha 12 Gerai Holywings

Bukan karena promo minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, Pemprov DKI ungkap alasan pencabutan izin usaja seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyebut, izin usaha Holywings dicabut karena melanggar sejumlah aturan.

Pertama terkait sertifikat standar KBLI 56301 yang merupakan klasifikasi baku lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 untuk jenis usaha bar," ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (27/6/2022).

Penelusuran dari DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) juga menemukan fakta bahwa Holywings Group ternyata hanya mengantongi sertifikat KBLI 47221.

Sebagai informasi, pemilik sertifikat ini hanya diizinkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang.

Dengan kata lain, pengunjung tidak diperkenankan untuk minum di tempat.

"Ada tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 dan lima lainnya bahkan tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

Setelah menemukan adanya masalah administrasi ini, kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini langsung mengajukan rekomendasi untuk mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

Berikut daftar 12 gerai Holywings yang ditutup:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,

2. Holywings Kalideres,

3. Holywings di Kelapa Gading Barat,

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu

Berita Terkini