Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Pengamat Nasehati Anies Baswedan Agar Mau Libatkan DPRD Soal Pergantian Nama Jalan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan saat ditemui awak media di JIS, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (1/5/2022). Anies Baswedan dinasehati Pengamat Politik Ujang Komarudin agar mau melibatkan DPRD dalam kebijakan pergantian nama jalan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengamat Politik Ujang Komarudin mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal keterlibatan DPRD pada program pergantian nama jalan.

Bagi Ujang, setidaknya, pemberitahuan pergantian jalan ini sampai ke pihak DPRD DKI Jakarta.

DPRD sebagai perwakilan masyarakat perlu tahu program yang akan mempengaruhi secara langsung kehidupan mereka.

Seperti diketahui, Anies sudah mengganti nama 22 jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi.

Kebijakan itu berbuntut penolakan dari sejumlah pihak, utamanya terkait keruwetan pengurusan dokumen kependudukan karena pergantian nama jalan.

Baca juga: Pengamat Nilai Pergantian Nama Jalan Perlu Dievaluasi, Anies Harus Dengar Aspirasi Masyarakat

Namun, Anies mengatakan, justru akan membuat pergantian nama jalan jilid dua.

"Tetapi kan kalau ini bagian dari aspirasi dari masyarakat mestinya dimusyawarahkan saja, paling tidak diberitahukan saja oleh DPRD agar DPRD juga bisa memberikan masukan," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2022).

Ujang memahami, tidak semua kebijakan perlu konsultasi dengan DPRD.

Namun, akademisi Universitas Al Azhar Indonesia itu menasehati Anies agar tetap memberi ruang atau melibatkan DPRD dalam hal pergantian nama jalan ini demi menyerap aspirasi.

"Ya mungkin kelihatannya kebijakannya tidak harus melibatkan DPRD karena mungkin bisa ditanggulangi pihak Pemprov. Tapi bagaimanapun DPRD itu sebagai ruang tempat menyalurkan aspirasi bagi warga masyarakat," pungkasnya.

Pelang Jalan H. Bokir bin Dji'un yang menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022) dan Pelang Jalan Mpok Nori yang menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (17/6/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Anies Teruskan Pergantian Nama Jalan

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan masih ada banyak jalan yang akan diubah namanya menjadi nama tokoh Betawi.

"Ini (pergantian nama jalan) tidak selesai di sini. Ini gelombang pertama, nanti kami akan teruskan sampai tuntas," ucapnya di Balai Kota, Senin (27/6/2022).

Orang nomor satu di DKI ini menyebut, keputusan pergantian nama diambil sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa mereka yang telah melestarikan kebudayaan Betawi.

Dengan demikian, nama para tokoh Betawi itu akan tetap selalu dikenang dan jasanya tak dilupakan oleh generasi penerus bangsa.

"Ini akan mencerminkan di kota ini ada banyak pribadi-pribadi yang berjasa. Ini adalah kota di mana perjuangan dilakukan dan berkumpul begitu banyak pahlawan dan pribadi berjasa," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun berharap, pergantian nama ini bisa menginspirasi para milenial untuk turut melestarikan budaya Betawi.

"Kami menghormati, mengenang, dan memberi inspirasi dengan mengabadikannya dan menjadikan nama jalan di Jakarta," tuturnya.

"Harapannya Jakarta makin mencerminkan sebagai kota yang menghormati pribadi-pribadi yang berjasa dan menjadikan pribadi yang berjasa sebagai inspirasi bagi generasi ke depan," sambungnya.

Anies pun memastikan, seluruh pergantian dokumen kependudukan, kendaraan, dan pertanahan tidak akan membebani masyarakat.

Dokumen yang saat ini dimiliki masyarakat pun masih sah atau legal hingga masa berlakunya habis.

Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Kenali Lebih Dekat 22 Tokoh Betawi yang Diabadikan Jadi Nama Jalan di DKI

"Semua yang tercatat di KTP, KK, dokumen tanah, dan kendaraan bermotor semuanya masih sahih bersamaan dengan berakhirnya validitas dokumen," kata Anies.

Berikut daftar pergantian nama jalan, gedung dan zona di Jakarta:

Nama jalan

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)


Kampung

1. Kampung MH Thamrin (sebelumnya bernama Zona A PBB)
2. Kampung KH. Noer Ali (sebelumnya bernama Zona Pengembangan)
3. Kampung Abdulrahman Saleh (sebelumnya bernama Zona B)
4. Kampung Ismail Marzuki (sebelumnya bernama Zona C)
5. Kampung Zona Embrio (sebelumnya bernama Zona Embrio)


Gedung


1. Gedung Kisam Dji'un (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Timur)
2. Gedung H. Sa'aba Amsir (sebelumnya Gedung PPSB Jakarta Selatan)

Berita Terkini