Polemik Pergantian Nama Jalan di Jakarta

Warga Protes Tak Ubah Keputusan Anies Baswedan, Wagub Tegaskan Pergantian Nama Jalan Sudah Final

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Editor: Elga H Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Protes yang dilayangkan warga tak membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan soal pergantian nama jalan.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Protes yang dilayangkan warga tak membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan soal pergantian nama jalan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan, pergantian 22 nama jalan dengan tokoh Betawi sudah final dan tak akan dibatalkan.

Hal ini dikatakan Wagub Ariza menanggapi banyaknya warga yang menolak pergantian nama jalan tersebut.

"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov tetap dengan nama yang diubah," ucapnya di Balai Kota, Rabu (6/7/2022).

Orang nomor dua di DKI ini kembali menjelaskan bahwa pergantian nama jalan ini dimaksudkan untuk mengapresiasi jasa para tokoh-tokoh Betawi yang sudah turut berkontribusi dalam perkembangan ibu kota.

Baca juga: Cuma Warga Jakarta Utara yang Tak Ubah Dokumen KK dan KTP Imbas Pergantian Nama Jalan, Ini Alasannya

Selain itu, pergantian nama jalan ini juga diharapkan bisa menginspirasi para generasi muda untuk turut melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi.

Ia juga menekankan bahwa pergantian dokumen kependuduk imbas pergantian nama jalan ini tak akan memberatkan masyarakat, khususnya dalam segi biaya.

"Kalau ingin mengubah tidak ada biaya, kami mendukung, kami membantu bahkan Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) proaktif membantu warga," ujarnya.

Protes yang dilayangkan warga tak membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah aturan soal pergantian nama jalan. (Kolase Tribun Jakarta)

Adapun bantuan itu dilakukan dengan program jemput bola perubahan dokumen kependudukan di lokasi terdampak perubahan nama jalan.

Dengan demikian, masyarakat bisa lebih mudah dan cepat dalam mengurus pergantian KTP maupun kartu keluarga (KK).

"Semua perubahan ini juga mengikuti periodisasinya saja. Umpamanya STNK baru habis 5 tahun kemudian, ya tidak perlu diganti sekarang. Sertifikat tanah juga tidak perlu diganti sekarang," tuturnya.

Sebagai informasi, pergantian nama jalan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belakangan menuai protes.

Salah satunya dari sebagian warga Cikini di Jalan Cikini VII yang menolak penggantian nama menjadi Jalan Tino Sidin.

Mereka mengajukan tokoh agama yang disegani di wilayahnya untuk dijadikan jalan.

Baca juga: Imbas Perubahan Nama Jalan, Dukcapil DKI: Warga yang Ubah KTP Sudah 32,97 Persen, KK 44,77 Persen

"Kalau mau nama jalan diganti, di sini ada tokoh agama. Dulu namanya ada Guru Demar. Balikin lagi aja namanya Guru Demar," kata Mulyaman, warga RT 001 RW 001, Cikini, kepada TribunJakarta.com pada Senin (27/6/2022)

Warga RT 006, RW 001, Wati (63) menilai Guru Demar merupakan sosok yang dikenal di kalangan warga Cikini VII.

Dia mendirikan Masjid Quba untuk tempat mengajar agama Islam bagi warga sekitar.

"Dia (Guru Demar) punya anak bernama Ustaz Yusuf. Saya muridnya dia. Warga sini tahu agama juga karena beliau," tambahnya.

Penampakan gapura Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat (kiri) dan keturunan Guru Demar (kanan). (Kolase Tribun Jakarta)

Berdasarkan keterangan warga sekitar, Masjid Quba itu bahkan beberapa kali disambangi Gubernur Anies Baswedan.

"Guru Demar disegani karena memang ulama besar. Jadi lebih cocoknya (nama jalan) itu," pungkas Mulyaman.

Banyak warga yang tak setuju dengan nama Jalan Tino Sidin lantaran nama tersebut kurang familiar.

Selain itu, nama itu kurang cocok untuk mewakili masyarakat sekitar.

Mulyaman (55) mengusulkan agar nama Jalan Cikini VII diganti kembali menjadi nama tersebut.

"Dulu Jalan Cikini VII sebelumnya Jalan Kali Pasir Guru Demar. Saran saya, diganti lagi jadi jalan itu," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov DKI Didesak Kaji Ulang Perubahan Nama Jalan, DPRD: Kalau Diganti Semua Jadi Kesulitan

Ketua RT 001 RW 001 Cikini, Nur Jaman bahkan bersama Ketua RT lain membuat surat penolakan adanya nama jalan tersebut.

Ada sekitar 6 RT yang dilalui oleh jalan itu. Mayoritas menolak.

"Warga, Ketua RT, RW dan Kelurahan sudah mengetahui bahwa surat itu berisi penolakan warga enggak ada yang mau diganti nama jalannya itu. Suratnya sudah diajukan ke Kecamatan Menteng," pungkasnya.

Pengamatan TribunJakarta.com pada Senin (27/6/2022) sekitar pukul 10.23 WIB, pelang nama Jalan Cikini VII belum diganti.

Di gapura depan masuk permukiman masih tertulis "Cikini 7 RW 001".

Spanduk warga menolak keras penggantian nama Jalan menjadi Jalan Abdul Hamid Arief di kawasan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Jumat (1/7/2022). (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas)

Berikut daftar pergantian nama jalan di Jakarta:

1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)

2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)

4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)

6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)

7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)

8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)

9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)

10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)

11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)

12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)

Baca juga: Politisi PDIP Protes Kebijakan Anies, Tak Setuju Nama Jalan Pakai Tokoh Betawi: Bisa Pakai Cara Lain

13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)

14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)

15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)

16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)

17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)

18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)

19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)

20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)

21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

Berita Terkini