Polisi bekerjasama dengan perusahaan taksi online untuk mengetahui identitas si driver.
"Kami meminta datanya dan mengungkap kasus ini," tambahnya.
Dalam waktu tiga hari, polisi menciduk si pelaku di tempat persembunyiannya.
Berdasarkan pengakuannya, CBT baru sekali melakukan aksi kejahatan ini.
Pria berbaju oren itu hanya tertunduk malu saat digiring pihak kepolisian ke hadapan wartawan.
"Kita kenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," pungkas Yonky.