Cerita Kriminal

Bawa Kabur Uang Penumpang Rp 10 Juta, Sopir Taksi Online Mengaku Duitnya Buat Foya-foya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Rohman Yonky Dilatha merilis kasus sopir taksi online bawa kabur tas penumpang tertinggal disertai pencurian isi tas di Mapolsek Metro Tamansari pada Senin (11/7/2022).

Polisi bekerjasama dengan perusahaan taksi online untuk mengetahui identitas si driver.

"Kami meminta datanya dan mengungkap kasus ini," tambahnya.

Dalam waktu tiga hari, polisi menciduk si pelaku di tempat persembunyiannya.

Berdasarkan pengakuannya, CBT baru sekali melakukan aksi kejahatan ini.

Pria berbaju oren itu hanya tertunduk malu saat digiring pihak kepolisian ke hadapan wartawan.

"Kita kenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun," pungkas Yonky.

Berita Terkini