Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan syarat uji emisi untuk perpanjangan STNK mulai Desember 2022 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, aturan pemenuhan baku mutu uji emisi ini berlaku bagi pemilik kendaraan berusia di atas 3 tahun yang akan membayar pajak.
"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak," ucapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).
"Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," sambungnya.
Aturan ini dibuat lantaran sumber polusi terbesar di ibu kota bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor dan transportasi darat.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menyebut, aturan ini kini tengah digodok bersama Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Perhubungan.
Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Tarif Parkir Rp7 Ribu/Jam
Adapun dasar hukum dari kebijakan ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pada Pasal 206 ayat 2 (e) dijelaskan bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari tiga tahun.
Kemudian, pada Pasal 531 poin f juga dijelaskan bahwa pemenuhan baku mutu uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk unsut pencemar lingkungan diberlakukan dua tahun setelah PP tersebut diundangkan.
"Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan salah satu poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara," ujarnya.