Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merayu DPRD DKI Jakarta supaya membatalkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) perubahan nama jalan.
Menurutnya, polemik soal perubahan 22 nama jalan dengan tokoh Betawi ini bisa diselesaikan secara musyawarah tanpa harus membentuk pansus.
"Kami berharap, setiap ada perbedaan pendapat antara eksekutif dengan dewan bisa dibahas dan didiskusikan bersama," ucapnya di Balai Kota, Kamis (14/7/2022).
"Tidak selalu pada pansus, banyak cara kita untuk dapat menyelesaikan masalah," sambungnya.
Orang nomor dua di DKI ini menyebut, keputusan yang diambil Pemprov soal pergantian nama ini untuk memberikan penghormatan dan penghargaan kepada pada tokoh yang telah berjasa dalam melestarikan kebudayaan Betawi.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Setengah Jumlah Warga Terdampak Pergantian Nama Jalan Sudah Ubah KTP dan KK
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI ingin memperkenalkan kepada generasi muda sosok-sosok yang sudah banyak berjasa dalam perjalanan Jakarta.
Dengan demikian diharapkan ada lagi generasi muda yang terinspirasi untuk ikut serta dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Betawi.
"Artinya setiap kebijakan yang dibuat Pemprov untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk kepentingan Pemprov," ujarnya.
Walau demikian, Ariza mengaku sangat menghargai rencana pembentukan pansus perubahan nama jalan yang digulirkan Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Pasalnya, pembentukan pansus ini merupakan hak dari legislatif yang bertugas mengawasi segala kebijakan yang dibuat eksekutif.
"Semua, setiap dewan dari tingkat nasional hingga provinsi punya hak yang melekat," kata eks anggota DPR RI ini.
Sebelumnya, Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk mendalami polemik perubahan 22 nama jalan di ibu kota yang banyak diprotes warga.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, pihaknya banyak mendapat pengaduan dari warga terkait hal ini.
Pasalnya, kebijakan ini berimbas pada pengurusan sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga Kartu Keluarga (KK).