TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut iniĀ cara cek lokasi vaksin booster untuk syarat naik KA jarak jauh, bisa lewat PeduliLindungi hingga Google Maps.
Pemerintah kembali memperketat syarat naik kereta api, khususnya pada kereta api jarak jauh atau antarkota.
Secara umum, masyarakat diwajibkan untuk telah mendapat vaksin booster atau vaksin dosis ketiga supaya bisa naik kereta api jarak jauh.
Untuk syarat spesifik, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 (72/2022) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran yang bakal diberlakukan mulai 17 Juli mendatang, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan darat menggunakan kereta api jarak jauh wajib memenuhi beberapa syarat sebagai berikut.
Syarat naik kereta api terbaru
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
Baca juga: Berlaku Mulai 17 Juli 2022! Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Dari syarat naik kereta api di atas, masyarakat yang telah mendapat vaksin dosis ketiga nantinya bisa langsung melanjutkan perjalanan, tanpa harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Dengan syarat seperti itu, sebaiknya segera melakukan vaksinasi dosis ketiga ke lokasi terdekat.