Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengkaji permohonan perlindungan diajukan Bharada E dalam kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan dari hasil pendalaman tersebut nantinya ditentukan bentuk perlindungan, apakah perlindungan keamanan atau pendampingan psikologi.
Dalam kasus ini, Bharada E sebagai saksi dua kasus yang dilaporkan PC, istri Ferdy Sambo yakni pelecehan dan pengancaman sudah mengajukan permohonan ke LPSK sejak Rabu (13/7/2022).
"Soal kebutuhan pemenuhannya seperti apa kami masih dalami. Karena ada potensi diterima atau ditolak pengajuan perlindungan di LPSK," kata Edwin di Jakarta Timur, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Penyidik Kembali Datangi Rumah Ferdy Sambo Cek Kamera CCTV, Tewasnya Brigadir J yang Masih Misteri
Secara umum LPSK memiliki waktu 30 hari untuk menentukan apakah menerima atau menolak permohonan perlindungan yang diajukan, tapi tenggat waktu ini sangat bergantung prosesnya.
Di antaranya apakah Bharada E sebagai pemohon dan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani kasus kooperatif terhadap proses pendalaman dilakukan LPSK.
Kemudian berapa lama waktu asesmen medis dan psikologis tim ahli LPSK dapat keluar, seluruh hal ini yang menentukan keputusan permohonan diterima atau ditolak serta bentuk perlindungan.
"Saya juga tidak bisa mendahului putusan pimpinan LPSK, jadi masih dalam proses pendalaman di kami. Ya sangat tergantung dari proses yang tengah berlangsung ini," ujar Edwin.
Tim LPSK juga masih melakukan pendalaman terkait permohonan perlindungan yang sudah diajukan istri Ferdy Sambo melalui tim penasihat hukumnya pada Kamis (14/7/2022).
Edwin menuturkan pihaknya juga sudah bertemu secara langsung dengan PC maupun Ferdy Sambo, namun tim LPSK belum dapat mewancarai PC karena kondisi psikologis PC yang belum stabil.
Baca juga: Sambil Nangis, Ibunda Brigadir J Ungkap Soal Telepon dari Istri Irjen Ferdy Sambo: Selalu Dipanggil
"Pak Kadiv Propam menyampaikan langsung istrinya membutuhkan perlindungan dari LPSK. Berharap perlindungan itu dapat meminimalisir dampak psikologis dari peristiwa yang terjadi," tuturnya.