Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Buruh menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak konsisten bila tak ajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4,6 juta.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Perwakilan Daerah (Perda) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso.
"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ujarnya, Rabu (20/7/2022).
Oleh sebab itu, kehadiran massa buruh di Balai Kota DKI Jakarta untuk mendukung orang nomor satu di DKI ini melakukan banding.
Sebab, dalam putusan PTUN tersebut UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Baca juga: Buruh Ancam Demo Lagi Jika Anies Tak Banding Putusan UMP: Mau Didukung Menang Kok Terima Kalah
"Terakhir ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan," lanjutnya.
Tak Temui Massa Buruh yang Demo di Balai Kota
Massa buruh yang menggelar aksi demo di depan Balai Kota Jakarta gagal bertemu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Perwakilan buruh yang diterima masuk ke Balai Kota pun hanya bisa bertemu dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI Jakarta.
Ketua Perda KSPI DKI Jakarta Winarso yang turut mewakili massa buruh masuk Balai Kota mengatakan, Anies tak bisa menemui para buruh lantaran sibuk menerima tamu di kantornya.
Baca juga: Desak Banding Putusan UMP, Buruh Ingatkan Gubernur Anies Baswedan Kenaikan Harga Sembako
"Tadi disampaikan juga bahwa gubernur sedianya ingin menemui kita, tapi karena beliau sedang ada tugas, ada tamu, jadi tidak bisa menemui kami," ucapnya, Rabu (20/7/2022).
Winarso mengaku awalnya sangat berharap bisa bertemu langsung dengan Gubernur Anies Baswedan.
Dengan demikian, buruh bisa mengutarakan langsung kerisauan mereka soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan UMP 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp4,6 juta.
Namun, keinginan buruh bertemu Anies kandas lantaran orang nomor satu di ibu kota itu sibuk menerima tamunya.