TRIBUNJAKARTA.COM - Publik dikejutkan atas keputusan Bambang Wijdojanto mengundurkan diri dari jabatan sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bentukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Mantan piminan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang karib disapa BW itu memilih meninggalkan tim bentukan Anies Baswedan demi membela mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, yang kini jadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Keputusan pengunduran diri Bambang Widjojanto dari TGUPP ini tidak terlepas dari posisinya yang kini jadi kuasa hukum Mardani Maming dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Mardani Maming melawan KPK di pengadilan.
KPK sebelumnya telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2010-2022.
Baca juga: Tinggalkan Anies dan TGUPP, Terkuak Bambang Widjojanto Pilih Tangani Kasus Korupsi Mardani Maming
Bambang Widjojanto mengaku memilih mundur dari TGUPP untuk menghindari konflik kepentingan yang bisa muncul dari kasus yang sedang ditanganinya ini.
"Saya sebaiknya tidak aktif dan mundur (dari TGUPP) agar lebih fokus di praperadilan dan meminimalisir potensi konflik kepentingan," ujarnya.
Lantas, siapakah Mardani Maming?
Berikut Profil Mardani Maming dan rekam jejaknya.
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Mardani Maming atau Mardani H Maming lahir di Batulicin, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada 17 September 1981 (40 tahun).
Ia merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Mardani Maming merupakan Bupati Tanah Bumbu selama dua periode yakni 2010–2015 berpasangan dengan Difriadi Darjat, Mantan Sekdakab Tanah Bumbu dan 2016–2018 berpasangan dengan H. Sudian Noor.
Baca juga: Tanggapi Kasus Mardani Maming, Pendiri HIPMI: Insya Allah Kebenaran akan Menang
Mengutip wikipedia, ayahnya bernama H Maming bin Rahing, seorang kepala desa di Batulicin yang kini menjadi Kelurahan Batulicin.
Setelah tak lagi menjadi kepala daerah, karier Mardani Maming justru makin moncer dengan mengemban sejumlah jabatan penting bersamaan.
Mardani Maming merupakan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019–2022 dan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022–2027.
Dikutip dari Laman PDI Perjuangan Kalsel, Mardani Maming menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan periode 2019-2024.
* Riwayat Pekerjaan
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (2009–2010)
Bupati Tanah Bumbu (2010–2015)
Bupati Tanah Bumbu (2016–2018)
Baca juga: Temui Perwakilan Buruh Soal Putusan UMP DKI, Anak Buah Anies Baswedan: Nanti Kami Kaji
* Riwayat Organisasi
Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) (2015–2020)
Kompartemen Bina Wilayah Kalimantan HIPMI (2015–2018)
Ketua DPD PDIP Kalsel
Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) (2019–2022)
Bendahara Umum PBNU (2022-2027)
Terjerat Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Izin Tambang
Mardani H Maming mulai tercium terseret kasus korupsi setelah KPK mengajukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Juni 2022.
Selain itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming, adik kandung Mardani Maming.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).
Dan akhirnya KPK pun mengumumkan Mardani H Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, tahun 2010-2022.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mempunyai cukup alat bukti berdasarkan KUHAP dalam penetapan tersangka terhadap Mardani H Maming.
Baca juga: TERUNGKAP Kode Bupati Bogor Ade Yasin Minta Anak Buah Suap Auditor BPK Demi Gagalkan Predikat Buruk
Alat bukti itu berupa keterangan dari saksi, ahli, ataupun terdakwa, serta surat maupun petunjuk lainnya.
"Kemudian bahwa suatu kasus naik ke tahap penyidikan, tentu karena kecukupan minimal dua alat bukti dimaksud," kata Ali.
Pihak KPK telah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Mardani H Maming sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun mangkir.
Pihak KPK pun berencana melakukan pemanggilan paksa terhadap Mardani H Maming.
Mardani H Maming tak tinggal diam.
Ia mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke PN Jakarta Selatan. Dan gugatan praperadilannya mulai disidangkan pada 12 Juli 2022 di pengadilan tersebut.
Tak hanya mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, Mardani H Maming juga mendapat dukungan dari mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana selaku kuasa hukum untuk praperadilannya ini.
Dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/7/2022), Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanuddin mengungkapkan, Mardani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu (2010-2018) diduga telah menerima lebih Rp 104 miliar sejak 20 April 2014 sampai 17 September 2021.
Harta Kekayaan Capai Rp 44,8 Miliar
Dilansir laman LHKPN KPK, Selasa (21/6/2022), harta kekayaan Mardani terakhir tercatat pada 2017.
Mardani melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018.
Ia tercatat memiliki 39 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar) yang tersebar di Tanah Bumbu.
Selain itu, Mardani juga mencatatkan lima alat transportasi senilai Rp1.152.500.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp 325,5 juta.
Kemudian harta selanjutnya yang dilaporkan yakni surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868.
Sehingga total harta kekayaan Mardani H Maming yakni Rp 44.861.852.868.
(TribunJakarta.com/Tribunnews/Wikipedia)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Mardani Maming, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi dan KPK Benarkan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Naik Tahap Penyidikan