Cerita Kriminal

Kak Seto Sampai Memohon agar Pemkot Jaksel Beri Pendampingan ke Bocah Korban Pencabulan di Kebayoran

Penulis: Annas Furqon Hakim
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) didesak memberikan pendampingan kepada FR (8), bocah perempuan korban pencabulan sopir taksi cabul.


Desakan itu datang dari Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi alias Kak Seto.


FR dicabuli oleh tetangganya sendiri yang berprofesi sebagai sopir taksi bernama Ali Suyatno (50).


"Kami mendesak dinas kesehatan dari Pemkot Jakarta Selatan untuk memberikan pendampingan secara profesional," kata Kak Seto saat dihubungi, Selasa (26/5/2022).


Menurut Kak Seto, pendampingan dari profesional diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis bocah perempuan korban sopir taksi cabul tersebut.


Ia pun mengaku akan secepatnya berkoordinasi dengan Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Selatan.

Baca juga: Temui Bocah yang Dicabuli Sopir Taksi di Kebayoran Lama, Kak Seto Ungkap Kondisi Korban


"Kami sudah mohon supaya ada segera tindak lanjut lah, pengawasan lah, dan kami juga ingin koordinasi," ujar dia.

Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada sopir taksi bernama Ali Suyatno (50) yang mencabuli bocah perempuan berinisial FR (8). (ISTIMEWA)


Setelah hampir sebulan pencarian, pelaku kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.


"Kami sudah terbitkan DPO," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).


Dalam surat DPO yang diterbitkan, tertulis bahwa pelaku memiliki ciri-ciri berkulit sawo matang dan berbadan gempal.


"Pelaku persetubuhan terhadap anak. Jika melihat orang ini silakan hubungi Polres Metro Jaksel 081318337900 atau kantor polisi terdekat," demikian bunyi tulisan dalam surat DPO itu.

Baca juga: Sopir Taksi yang Cabuli Bocah 8 Tahun di Kebayoran Lama Sempat Pulang ke Rumah, Diteriaki Warga


Ali Suyatno mencabuli bocah berinisial FR di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022) pagi.


Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika kontrakan yang ditinggali dalam keadaan sepi.

Ilustrasi Pencabulan. (Kompas.com dan Istimewa)


Ketika itu, istri pelaku yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga diketahui sedang bekerja.


"Dia tinggal sama istrinya, cuma pas kejadian itu istrinya lagi kerja. Dia ada di rumah sendiri," kata ibu korban berinisial N saat ditemui di kediamannya, Rabu (29/6/2022) malam.


Pelaku sempat pulang ke rumah kontrakannya pada Selasa malam. Informasi itu didapat N dari seorang tetangganya.


Namun, pelaku hanya mengambil pakaian kemudian pergi meninggalkan kontrakannya dan belum kembali hingga saat ini.


"Pokoknya tanggal 28 pas habis kejadian, malam jam berapa katanya sudah ada. Dia pulang ngambil baju, ada yang ngomong. Pulang ambil baju terus pergi lagi. Tetangga juga yang lihat," ujar N.


N mengatakan bahwa pelaku kerap bertingkah tak wajar kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.


"Memang dia (pelaku) sering banget cium anak kecil sepantaran segitu-gitu tuh," kata N.

Baca juga: Cucu Dirantai, Saya Cuma Bisa Nangis Ucap Nenek Bocah di Bekasi, Ngaku Takut Dengan Anak dan Mantu


N mulanya menganggap perlakuan Ali kepada anak-anak, termasuk FR, adalah hal biasa.


Terlebih, N menyebut pelaku akrab dengan FR bahkan sejak korban masih balita.


"Kata dia, 'aku sudah anggap anak sendiri'. Kata dia gitu. Aku nggak punya pikiran apa-apa ya. Ya sudah lah, kalau sudah dianggap anak kan nggak kepikiran macam-macam kayak gitu," ujarnya.


N mengungkapkan, FR memang sering bermain di rumah kontrakan yang ditinggali pelaku. Pelaku kerap memberikan uang dan makanan kepada korban.


Namun kepercayaan N kepada pelaku sirna setelah sang anak mengadu bahwa dirinya telah dilecehkan.


"Ternyata pas ada cerita anak saya kena begini, ada salah satu anak di sini bilang, 'orang aku juga pernah dilihatin punya kemaluannya si A'. Terus suruh pegang-pegang. Ada salah satu anak di sini, tetangga juga," ungkap N.


N menjelaskan, aksi bejat pelaku terbongkar setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya.


Menurut N, FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga kemaluannya mengeluarkan darah.


"Bocahnya (korban) kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya nggak ada, di kamar mandi sebelah nggak ada, kamar mandi satunya lagi juga gak ada. Nah kakaknya pulang, kakaknya masuk ke kamar, duduk sebentar main HP," ujar ibu korban.


"Enggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya (kemaluan) aku berdarah'," tambahnya.

Baca juga: Oknum TNI di Semarang Dalangi Penembakan Sang Istri, Terungkap Motifnya Ternyata Kepincut Pelakor


Sang kakak pun terkejut mendengar perkataan FR. Korban kemudian diminta menunjukkan bagian yang mengeluarkan darah di kemaluannya.


Namun FR menolak dan pergi sambil berlari mencari ibunya. Ia pun membuat pengakuan serupa kepada sang ibu.


"Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia bilang gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, nggak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde Ali'. Kalau dia bilang, itu kemaluannya masuk," ungkap N.


N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Ia lalu disarankan untuk melapor ke polisi.


Siang itu juga N melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polsek Kebayoran Lama.


Namun, ia diarahkan untuk melapor langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sebab, kasus tersebut akan langsung ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.


"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.


Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.


Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Berita Terkini