Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengancam bakal kembali melakukan demo di Balai Kota Jakarta bila Gubernur DKI Anies Baswedan tak mengajukan banding soal UMP DKI Jakarta 2022.
Hal ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal yang mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan.
Dalam komunikasi tersebut, ia menyebut Gubernur Anies Baswedan cenderung tidak akan melakukan banding.
"Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7/2022).
Sebagai informasi, Pemprov DKI hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp4,6 juta.
Adapun batas pengajuan banding atas putusan PTUN ini paling lambat dilakukan pada 29 Juli 2022 mendatang.
Baca juga: Menang di PTUN Soal Revisi UMP DKI 2022, Apindo Ingin Duduk Bareng Anies Baswedan Akhiri Polemik
Jika hingga batas waktu tersebut banding tak kunjung diajukan, Said Iqbal menegaskan, KSPI dan Partai Buruh akan melakukan banding tanpa melibat Anies Baswedan sebagai tergugat intervensi.
"KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan gubernur," ujarnya.
Oleh karena itu, KSPI mendesak agar para pengusaha tak menurunkan upah buruh hingga ada keputusan yang bersifat final.
"Bilamana pengusaha melakukan penurunan upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja," tuturnya.
Selain itu, KSPI juga mengancam bakal melakukan demo terus menerus di Balai Kota Jakarta untuk mendesak Gubernur Anies Baswedan tak berlindung dibalik putusan PTUN.
Pemprov DKI Belum Mau Ambil Sikap Soal Banding UMP
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum mau membeberkan langkah yang diambil soal putusan PTUN terkait UMP 2022.
Pemprov DKI pun terkesan mengulur-ulur waktu hingga batas akhir pengajuan banding pada 29 Juli 2022 mendatang.
"UMP kan (batas banding) tanggal 29 Juli, ya tunggu saja," ucapnya di Balai Kota, Selasa (26/7/2022) malam.
Baca juga: Anies Baswedan Kerap Gelar Acara di JIS, Pengamat: Untuk Ingatkan Publik Itu Prestasi Dia
Orang nomor dua di DKI Jakarta ini pun meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu pengumuman resmi dari Pemprov.
"Sebelum waktu habis nanti diumumkan, sekarang enggak boleh dibocorin dulu," ujarnya.
Anies Baswedan Dihukum Turunkan UMP DKI 2022 jadi Rp4,5 Juta
Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Kamis (18/11/2021). (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum pengadilan untuk menurunkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Pimpinan Provinsi Daerah (DPP) Apindo DKI.
Adapun gugatan diajukan Apindo DKI atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan Anies Baswedan pasa 16 Desember 2021 silam.
Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen atau menjadi Rp 4.641.854.
Keputusan Anies ini pun dikecam Apindo yang kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan PTUN DKI.
"Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021," demikian isi putusan PTUN, dikutip TribunJakarta.com, Selasa (12/7/2022).
Baca juga: Dukung Anies Baswedan Banding Putusan UMP DKI 2022, Buruh: Wibawa Pemerintah Tak Boleh Jatuh
Anies pun diwajibkan untuk merevisi Kepgub tersebut sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta.
Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupah DKI Nomor : I/Depeprov/XI/2021 yang diterbitkan 15 November 2021 lalu, Anies diminta menurunkan UMP DKI 2022 menjadi Rp 4.573.845.
“Dan menghukum tergugat dan para tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 642 ribu," ucapnya
Sebagai informasi, keputusan Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen memang menuai polemik.
Pasalnya, kebijakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan justru melanggar aturan.
Walau demikian, Anies tetap ngotot menaikan UMP sebesar 5,1 persen. Ada tiga dasar hukum yang kemudian dipakai eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.