Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2022, Tukin Tertinggi Capai Rp 33 Juta

Editor: Muji Lestari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS. Gaji dan tunjangan PNS naik mulai 1 Agustus 2022, jadi berapa?

Kelas 9 : Rp 5.079.200

Kelas 8 : Rp 4.595.150

Kelas 7 : Rp 3.915.950

Kelas 6 : Rp 3.510.400

Kelas 5 : Rp 3.134.250

Kelas 4 : Rp 2.985.000

Kelas 3 : Rp 2.898.000

Kelas 2 : Rp 2.708.250

Kelas 1 : Rp 2.531.250

Apakah kenaikan tunjangan kinerja 2022 terjadi di bulan Agustus 2022?

Sesuai pasal 4 tukin 2022 bagi pegawai di BKN tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku, yaitu 15 Juli 2022.

Jadi, dapat diperkirakan kenaikan tunjangan kinerja 2022 bagi PNS di BKN akan terjadi pada bulan Agustus 2022.

5 Jenis Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Halaman
1234

Berita Terkini