Kelas 9 : Rp 5.079.200
Kelas 8 : Rp 4.595.150
Kelas 7 : Rp 3.915.950
Kelas 6 : Rp 3.510.400
Kelas 5 : Rp 3.134.250
Kelas 4 : Rp 2.985.000
Kelas 3 : Rp 2.898.000
Kelas 2 : Rp 2.708.250
Kelas 1 : Rp 2.531.250
Apakah kenaikan tunjangan kinerja 2022 terjadi di bulan Agustus 2022?
Sesuai pasal 4 tukin 2022 bagi pegawai di BKN tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak Perpres ini berlaku, yaitu 15 Juli 2022.
Jadi, dapat diperkirakan kenaikan tunjangan kinerja 2022 bagi PNS di BKN akan terjadi pada bulan Agustus 2022.
5 Jenis Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.