TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Susno Duadji mantan Kabareskrim Polri meragukan Bharada E sebagai jago tembak terbukti? Bharada E sempat disebut sakti, kini tersangka pembunuhan Brigadir J.
Bharada E adalah tersangka pertama di kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022).
Pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Banyak pakar menilai, dengan pasal ini, tim khusus bentukan Kapolri melihat Bharada E tidak sendirian dalam kasus kematian Brigadi J dan bakal ada tersangka lain.
Perlahan terungkap, jika Bharada E bekerja menjadi bawahan Ferdy Sambo bukan sebagai ajudan, tapi sopir pribadinya.
Baca juga: Reaksi Orang Dekat Tahu Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Kondisi Orangtuanya
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan penetapan tersangka tak berhenti sampai Bharada E.
"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembang terus," ujar Andi Rian Djajadi di sela konferensi pers penetapan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (4/8/2022).
Ia melanjutkan, "Jadi, tetap berkembang. Sebagaimana rekan-rekan ketahui, masih ada beberapa saksi lain yang akan diperiksa pada beberapa hari ke depan."
Sebelum menjadi tersangka, Bharada E disebut sebagai ajudan Ferdy Sambo karena kemampuannya sebagai jago tembak nomor 1 di Resmien Pelopor Korps Brimob.
Susno Duadji sempat sangsi dengan kemampuan Bharada E itu dan mengusulkan ada satu cara menguji untuk membuktikan apa benar jago tembak.
"Tidak cukup dengan, 'katanya (jago tembak, red).' Dia harus diuji diberi senjata itu, kemudian dikasih peluru sejumlah yang dia tembakkan, diberi sasaran, menembak dalam kondisi yang dia juga menjadi sasaran tembak. Apakah bisa masuk semua, atau tidak, mendekati kondisi nyata," ucap Susno Duadji di acara Kontroversi Metro TV, Sabtu (30/7/2022).
"Kalau memang masuk semua, dalam kondisi seperti itu, dia terancam. Berarti dia memang jago tembak. Jadi soal lazim atau tidak, tergantung situasinya," tutur Susno Duadji.
Kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik tempo hari, Bharada E mengaku dari lima peluru, dua di antaranya ditembakkan dalam jarak kurang lebih dua meter.
"Brigadir J sudah tersungkur, dia (Bharada E, red) datang dari jarak dekat sekitar dua meter. Nembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang betul-betul sudah dilumpuhkan," jelas Damanik.
Baca juga: Reaksi Orang Dekat Tahu Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terungkap Kondisi Orangtuanya
Belum Pernah Baku Tembak