TRIBUNJAKARTA.COM - Irjen Fedy Sambo diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebanyak 10 orang saksi telah diperiksa hingga didapatkan kesimpulan bahwa Ferdy Sambo diduga melanggar prosedur pada penanganan kasus tersebut.
Ia dianggap tidak becus dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) di bekas rumah dinasnya itu, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Brigadir J diduga dibunuh pada Jumat (8/7/2022). Bharada E yang diduga melakukan baku tembak hingga menewaskan Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan pelanggaran Ferdy Sambo itu semalam dari mabes Polri, Jakarta Selatan dan disiarkan langsung via Instagram (@divhumaspolri), Sabtu (6/8/2022).
"Pada malam hari ini, dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus (Pengawasan Pemeriksaan Khusus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri."
"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait menyangkut masalah peristiwa tersebut sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," kata Dedi.
Baca juga: 10 Saksi Bicara, Polri Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Pelanggaran Serius Pada Pembunuhan Brigadir J
Dengan dugaan pelanggaran kode etik serius saat menjabat Kadiv Propam itu, Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus.
"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Kor Brimob Polri (Depok). Ini masih berproses," kata Dedi.
Jika merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022, maka pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo adalah terkait Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sedangkan pihak yang melakukan pemeriksaan adalah Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebagai seorang perwira tinggi bintang dua, Ferdy Sambo tentu harus diperiksa oleh perwira tinggi berpangkat setara atau lebih tinggi.
Hal itu sesuai bunyi pasal 42 ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022.
"Susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dengan pangkat Terduga Pelanggar," bunyi pasal 42 ayat (3).
Pada pasal 43 ayat (1) diterangkan juga siapa-siapa saja yang bisa menjadi anggota KKEP dan mengadili perwira tinggi.