Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J yang dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sementara Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) merupakan tersangka kedua, namun dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Dugaan sementara, Brigadir J dibunuh di Rumah Dinas Kadiv propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Mabes di Dalam Mabes
Sementara, Manko Polhuka menganggap lambatnya penanganan kasus Brigadir J lantaran ada permasalahan politik dan hierarki yang disebut Mahfud MD sebagai psikopolitis dan psikohierarkis.
Namun, permasalahan itu kini sudah bisa dieliminir dengan bedol desa, memindahkan banyak polisi yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J agar tidak ada kepentingan yang saling menyandera.
Terutama soal hierarkis yang berhasil diputus lewat pemindahan atau mutasi 15 perwira yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tegas dan Lantang Irjen Ferdy Sambo Berbanding Terbalik dengan Lirih Serta Tangis Putri Candrawathi
Saksi kunci, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pun menjadi berani bicara.
Meski berstatus tersangka, Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.
Kesaksian Bharada E tentang kejadian di rumah dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) itu menjadi sangat penting.
"Seperti ada yang saling sandera, kemudian Bharada E di bawah penguasaan orang yang berkepentingan. Kemudian yang harus diperiksa dan harus memeriksa itu orangnya jabatannya beda."
"Maka Kompolnas mengusulkan bedol deso. Bedol deso itu artinya buang dulu orang-orang di situ. Dan ternyata jalan kan sesudah dipindahkan," kata Mahfud MD di acara Kompas Petang Kompas TV, Minggu (7/8/2022).
Mahfud MD juga bicara tentang psikopolitik yang terkuak berkat kasus Brigadir J.
Menurutnya, berbagai kepentingan di Mabes Polri perlu segera diselesaikan agar tidak menyandera kepentingan bersama yaitu tugas pokok Polri.
"Yang kedua (psiko) politisnya saya kira ramailah. Para pengamat menyebut di Mabes Polri itu ada sub-Mabes, sub-Mabes, yang saling bersaing, mau saling menyandera dan saling menyerang dan sebagainya. Nah itu yang harus diselesaikan," ujarnya.