Tarif Integrasi Transportasi Umum Rp10 Ribu Berlaku Hari Ini, Kecuali Transjakarta Non-BRT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto LRT, Transjakarta dan MRT. Tarif integrasi berlaku hari ini, tapi belum berlaku pada moda transportasi Transjakarta non-BRT (Bus Rapid Transit) yang berada di luar jalur busway.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci


TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, tarif integrasi belum berlaku pada moda transportasi Transjakarta non-BRT (Bus Rapid Transit) yang berada di luar jalur busway.

Sebagai informasi, beberapa layanan Transjakarta yang masuk kategori non-BRT ini ialah Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans.

Syafrin menyebut, ketiga layanan ini belum bisa terintegrasi lantaran masih menggunakan sistem tap on bus (TOB) untuk membayar tiket perjalannya.

"Untuk bus non-BRT belum semua, karena ada beberapa (scan ticket) TOB yang digunakan adalah layanan yang disupport oleh Delameta," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).

Oleh karena itu, saat ini tarif integrasi baru diterapkan di MRT, LRT, dan bus Transjakarta dalam koridor atau BRT.

Baca juga: Seamless Area Ada di 2 Halte Transjakarta Ini, Penumpang Tarif Terintegrasi Tak Perlu Tap Out

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, Dishub DKI kini tengah mengupaya integrasi tarif pada layanan non-BRT.

"Terhadap sistem TOB yang belum masuk ke dalam sistemnya Jak Lingko itu sedang kami improve," ujarnya.

Sebagai informasi, tarif integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT maksimal Rp10.000 sudah diterapkan mulai hari ini.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan peraturan penerapan besaran tarif integrasi layanan angkutan umum massal yakni Transjakarta, MRT, dan LRT, hanya Rp10.000. (Kolase TribunJakarta.com)

Ketentuan soal tarif integrasi ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 733 tahun 2022.

Dalam lampiran Kepgub ini dijelaskan komponen paket tarif layanan angkutan umum terdiri dari biaya awal sebesar Rp2.500 yang akan dikenakan kepada penumpang saat memasuki halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

Baca juga: Dishub DKI Jakarta Sosialisasi Tarif Integrasi Transjakarta, MRT, dan LRT Rp10.000 Selama Sebulan

Setelah membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar sebesar Rp250 per kilometer (km) dengan jumlah maksimal tarif satu kali perjalanan sebesar Rp10.000.

Tarif maksimal Rp10.000 ini berlaku untuk durasi waktu perjalanan selama 180 menit (2,5 jam) dan penumpang tidak keluar dari Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM) sejak pertama kali masuk (tap in) halte/stasiun/layanan angkutan penumpang (feeder).

Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif akan dihitung paket tarif perjalanan selanjutnya.

Simak Cara Menikmati Tarif Integrasi Rp10.000

Halaman
12

Berita Terkini