"Maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri, segera jadikan tersangka pasal 55 56 jo 340 338 351 ayat 3," kata Kamaruddin.
Putri Candrawathi Disebut Alami PTSD
Senin (15/8/2022) kemarin, LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan keputusan tersebut berdasar hasil rapat tujuh pimpinan LPSK terhadap permohonan diajukan Putri pada 14 Juli 2022 lalu.
Pertimbangan LPSK menolak permohonan perlindungan di antaranya karena Bareskrim menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan, dan menyatakan kasus tidak terbukti.
"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P. Karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di kantor LPSK, Senin (15/8/2022).
Pasalnya secara prosedur LPSK hanya bisa memberikan perlindungan kepada orang berstatus korban dan saksi kasus tindak pidana, yang kasusnya bisa dibuktikan berdasar laporan polisi.
Meski menolak permohonan, LPSK memberikan rekomendasi kepada Putri agar segera mendapatkan penanganan medis dari psikiater untuk memulihkan kondisi mental.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan dari hasil asesmen psikologis dilakukan, Putri mengalami masalah psikologis berupa depresi dan post traumatic stress disorder (PTSD).
"Ditemukan potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi PTSD disertai kecemasan dan depresi," ujar Susilaningtias.
LPSK menyarankan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri memberikan rehabilitasi medis kepada Putri agar dapat memberikan keterangan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak: Gangguan Jiwa Putri Candrawathi Diskenariokan